Hakim Berang Saksi Korban Berkelit di Persidangan

Asap Rokok Berujung Pengeroyokan di Klenteng

0
739

RASIO.CO, Batam – Majlis hakim anggota Yona Lamerosa sempat gerah serta berang terhadap saksi korban penggeroyokan Lie Hon Min ketika berkelit memberi keterangan dipersidangan karena memyangkal BAP yang sudah ditanda tangani di kepolisian.

Ironisnya, saksi korban penggeroyokan Lie Hon Min masuk kepersidangan gara-gara asap rokok terdakwa Hariyanto alias Aning yang duduk disamping saksi, parahnya dalam peristiwa ini juga menyeret pemilik klenteng Sung Nyiat Fa Ais Bu Kiok sebagai tersangka.

” Saudara Lie Hon Min sudah disumpah, benarkah saudara marah serta menampar terdakwa Aning ketika asap rokok mengenai wajah anda sesuai keterangan di BAP kepolisian yang anda paraf sendiri,” Kata Yona diruang sidang Cakra PN Batam. Kamis(24/08/2017).

Spontan saksi korban menjawab,”tidak benar yang mulia, saya hanya menepis lalu dikeroyok dipukul pakai bloti hingga kepala saya berdarah dan pingsan beberapa menit.

Namun, kata Yona lagi, dalam keterangan saudara di pemeriksaan kepolisian yang sudah anda tanda tangani mengatakan demikian, jadi mana yang benar? apakah saudara mencabut keterangan ini.

Selanjutnya, benar saudara dipukul mengunakan kayu kecil seukuran ini? dimana dijadikan barang bukti dipersidangan,”tidak yang mulia pakai bloti besar,” balas saksi korban.

“Ini persidangan untuk membuka tabir sebenarnya dan saudara sudah disumpah jadi saudara jangan berbohong dan berkelit karena ini menyangkut nasib terdakwa, jika benar terbukti terdakwa bersalah akan di hukum,” ujar Yona.

Sementara itu, JPU Zia dalam persidangan mempertanyakan terhadap saksi korban apakah benar dipukul pakai kayu kecil ukuran lebih kurang 1 meter sehingga menyebabkan kepala saksi korban luka robek, sesuai pemeriksaan kepolisian?

“Tidak benar saya dipukul pakai broti dan kursi plastik,” jawab saksi.

Dalam persidangan saksi korban memberikan keterangan tidak sesuai BAP kepolisian yang sudah ditanda tanganinya dimana saksi menceritakan, Kepala saya pecah hingga 12 jahitan, hidung saya yang dulunya mancung jadi miring dan pendengaran saya sudah berkurang,” kata korban.

Dia juga mengaku bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadapnya lebih dari tiga orang mengunakan kayu broti dan kursi plastik

“Ada 10 orang lebih yang mengeroyok saya yang Mulia, makanya saya tidak sadarkan diri saat itu, setelah sadar, saya pergi ke rumah sakit untuk berobat,” kenangnya.

Sementara terdakwa Sung Nyiat Fa Ais Bu Kiok banyak membantah keterangan saksi korban. Dia membantah ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

“Banyak yang tidak benar yang Mulia, saya hanya melerai saja karena kejadian di rumah saya,” terangnya.

Dia juga membantah bahwa korban tidak sadarkan diri usai kejadian, “Waktu itu korban masih sadar yang Mulia, dia masih membuka bajunya untuk menutupi kepalanya yang berdarah lalu pergi dari tempat kejadian,” terangnya.

Meskipun permasalahan telah diproses hukum, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Saat persidangan berlangsung, kedua terdakwa mendatangi korban untuk meminta maaf.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap dan didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Muhammad Chandra ini berlangsung hingga pukul 18.30 WIBdan ditunda pekan depan masih mendegarkan keterangan saksi lainnya.

APRI@www.rasio.co

 

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini