Hakim Minta Jaksa Siapkan Tuntutan Terdakwa Abi

0
566

RASIO.CO, Batam – Untuk menyelesaikan persidangan secara cepat agar nasib terdakwa segera jelas Majelis hakim ketua  Sri Endang Amperawati Ningsih, S.H, M.H minta JPU segera siapkan tuntutan terdakwa sesuai scedul sidang.

Hal ini disampaikan hakim, Senin(09/08) dengan agenda sidang tuntutan JPU digelar secara virtual di PN Batam. Pasalnya majelis hakim telah beri waktu persiapan penuntutan jaksa selama dua pekan lalu.

“Mohon izin yang mulia, mohon kami diberi waktu lagi untuk mempersiapkan tuntutan sesuai intruksi pimpinan kami,” Kata JPU.

Baca juga:https://www.rasio.co/ahli-sebut-kasus-abu-cs-tak-layak-ke-persidangan/

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Abi meminta terhadap majelis hakim untuk mengabulkan perobatan lanjutan karena keadaan terdakwa perlu control lagi akibat kondisi terdakwa membahayakan.

“Kami mohon tindak lanjut permohonan pengobatan lanjutan SHG terdakwa mengingat kondisinya klien kami tidak baik lagi yang mulia,” kata PH terdakwa.

Menanggapi permohonan PH terdakwa majelis hakim ketua Sri Endang Amperawati Ningsih menyampaikan, dimana majelis hakim telah bermusyawarah bahwa sidang akan diselesaikan dengan cepat, jadi buat sementara kami menganggap terdakwa didalam masih relative masih bisa di dalam.

Tetapi  kalua memang ada keadaan luar biasa, mungkin kami akan perhitungkan karena situasi saat ini covid, dan juga membahayakan juga kalu sering-sering diluar dari rutan.

“Jadi mohon kita sepakati dari awal sidang dipercepat,” kata Sri.

Sementara itu, Terdakwa Abi sempat menyampaikan terhadap majelis hakim keadaannya kondisi kesehatan perlu pengobatan lebih lanjut.

“Yang mulia saya perlu pengobatan lebih lanjut, dr rutan tidak ada dan rutan bohong,” ujar Abi.

Sidang ditunda dan dilanjutkan, Kamis(12/08) dengan agenda tuntutan.







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini