Suhardiman Beri Batas Waktu Tiga Hari Pembalak Liar dan Sawmill Harus Tutup

0
536

RASIO.CO, Teluk Kuantan – Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby memberi batas waktu tiga hari bagi pembalak liar dan pemilik sawmill untuk segera menutup aktiftasnya terhadap dugaan perusakan hutang lindung, Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Pangkalan Indarung Singingi, Riau.Senin(09/08).

“Saya minta pelaku Ilegal loging dan Sawmill agar dihentikan dan segera dibongkar, kami berikan waktu selama tiga hari kedepan untuk segera berhenti dan membongkar seluruh mesin Sawmill atau semenjak berita ini diterbitkan,”tegasnya wabub Suhardimn Amby melalui wawancra bersama awak media di ruang kerjanya.

diduga gudang sawmill tak berizin di kuansing Riau(foto/rusmanto)

Menghadapi situasi dan kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Kuansing akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan peredaran hasil kayu Ilegal loging.

Memutus matarantai peredaran kayul Ilegal antar Provinsi sehingga dapat memberi jeda untuk memulihkan kembali kondisi ekosistem hutan lindung.

Sebagai fungsi ekosistem, hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti, penyedia sumber air, penghasil oksigen atau disebut juga paru-paru dunia, tempat hidup berjuta flora dan fauna, penyeimbang lingkungan, serta mencegah pemanasan global.

Bahkan wabub mengancam jika tidak mengindahkan himbauan ini dirinya tidak akan segan membawa kasus ini ke meja hijau siapa pun bekingnya. “Jangan main-main dengan dirinya” tambah wabub

Dijelaskan wubub ini dilakukan untuk mencegah hancurnya alam, juga guna mencegah kekeringan dan banjir bandang serta tanah longsor yang setiap saat akan mengancam wilayah sekitar.

Ia meminta oknum-oknum yang melakukan perambahan hutan berhenti, sebelum dilakukan penindakan tegas.

Suhardiman Amby menyebutkan hutan Suaka Margasatwa merupakan penyumbang atau penghsil Co2 dan salah stau paru-paru dunia karena terdapat sejumlah hutan lindung.

Sebelumnya wabup telah melukan  inspeksi ke kawasan hutan lindung bukit Batabuh menemukan beberapa tual kayu yang siap di angkut berjejer di jalan sekitar hutan lindung itu, tepatnya di wilayah Kecamatan Kamang Baru,  Sijunjung. Diduga kayu-kayu tersebut hasil dari perambahan hutan di sekitar itu.

Melihat kondisi ini, Wakil Bupati Suhardiman Amby mengatakan,  informasi dugaan ilegal loging yang terjadi di wilayah Kuansing ini sudah bertahun-tahun.

Sebab itu, pihaknya akan berupaya menekan hal ini untuk melindungi kawasan hutan lindung termasuk hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

rusmanto@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini