RASIO.CO, Batam – Setelah 12 kali penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU Rumondang , Terdakwa Eddy dalam kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di vonis majelis hakim 10 bulan penjara denda Rp10 juta.
Dalam amar putusan majelis hakim PN. Batam. Kamis(04/04). Memerintahkan terdakwa untuk ditahan karena selama ini tahanan rumah .
“Terdakwa terbukti secara sah edarkan kosmetik Tampa izin edar BPOM dan memerintahkan terdakwa di tahan,” ucap hakim.
“Memerintahkan terdakwa membayar denda dan barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan,” ungkap hakim.
Lanjut , Syahlan, atas putusan hakim saudara dapat melakukan upaya hukum lainnya, atau menerima , atau pikir-pikir.
“Waktu saudara terdakwa ada selama 7 hari,” pungkasnya.
Sedangkan , tuntutan terhadap terdakwa Eddy yang sempat tertunda 12 kali atau lebih kurang 3 bulan ,pada akhirnya JPU Rumondang membacakan tuntutan diruang sidang utama walaupun dalam agenda sidang tertulis ruang Letjen .Ali Said PN. Batam.
Dalam tuntutan , atau dakwaan tunggalnya sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.Dan dalam tuntutannya , JPU Rumondang menuntut 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Dan terdakwa diduga memproduksi kosmetik secara ilegal dirumahnya dan barang yang disita BPOM bernilai Rp 1 miliar.
Dibandingkan , dengan putusan bagi para pemain kosmetik atau lebih dikenal pemain pangan ilegal, terdakwa Eddy hukuman tuntutan maupun vonis yang dijatuhkan berbeda dan terdakwa Eddy tertinggi.
Ironisnya , puluhan kasus terdahulu bagi pemain pangan ilegal atau kosmetik ilegal rendah , bahkan ada yang hanya hukuman denda Rp 25 juta. Ada apa?.
Atas putusan hakim, Eddy hanya tertunduk lesu bahkan disaat tanya hakim bahwa ditahan, terdakwa Eddy mengatakan sudah paham!!!.
Sebelumnya, Terdakwa Eddy diduga produksi komesmetik ilegal di Toko San’z House yang merupakan sebuah rumah/gudang di Jalan Mangga 1 No. 14 A, Baloi Blok II bergulir di Pengadilan PN Batam dan masuk tahap pembacaan tuntutan JPU Batam. Senin(11/02).
Ironisnya, Terdakwa Eddy merupakan tanggkapan PPNS BPOM Kepri dengan barang bukti kosmetik ilegal bernilai Rp1 miliar diduga mendapat keistimewaan dimana mulai dari tingkat penyidik, jaksa sampai tingkat Pengadilan PN Batam mendapat tahanan rumah alias tidak mendapat kurungan badan seperti tahanan pidana umum lainnya.
Terdakwa Eddy merupakan tangkapan PPNS BPOM Kepri yang diduga memproduksi secara ilegal serta tidak memiliki izin edar dan memproduksi di Toko San’z House yang merupakan sebuah rumah/gudang di Jalan Mangga 1 No. 14 A, Baloi Blok II, Kota Batam.
Ditangkap, Selasa tanggal 26 September 2017, sekira pukul 11.30 Wib, serta ditemukan barang bukti Kosmetik yang tidak memiliki Izin Edar sebanyak 78 item sejumlah 8824 pcs, Buku stok barang sebanyak 1 buah.
Buku Penjualan sebanyak 4 buah, Nota pembelian sebanyak 1 buah, Nota penjualan sebanyak 15 buah, dan Resi pengiriman penjualan secara online sebanyak 1 kardus.
Perkiraan nilai keekonomian barang bukti yang disita adalah lebih dari Rp 1.000.000.000,00 terhadap Produk Kosmetik tidak memiliki Izin Edar tersebut dilakukan Penyitaan oleh PPNS Balai POM di Batam.
APRI@www.rasio.co //

