Hakim Syahlan Tunda Putusan Warga Amerika

0
895

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Ketua Syahlan didampingi satu hakim anggota membatalkan pembacaaan putusan hukuman terdakwa Alfredo warga amerika dengan alasan hakim majelis belum mufakat karena salah seorang hakim sakit.

Namun anehnya Syahlan telah memegang putusan yang akan dibacakan diruang sidang , bahkan hakim syahlan menegur salah seorang awak media agar tidak melakukan pemotretan gambar karena hakim hanya dua.

Akhirnya, hakim Syahlan yang juga merupakan Kepala PN Batam, meminta panitera penganti untuk memanggil salah seorang hakim untuk menunda sidang pekan depan setelah usai lebaran.

“Sidang terdakwa Alfredo ditunda pekan depan untuk pembacaan putusan,” Kata Hakim Syahlan. Selasa(28/05). sambil berceloteh diruang sidang PN Batam akibat ada awak media.

Sedangka Jaksa Penuntut Umum(JPU)Rumondang Manurung tidak hadir disaat pembacaan putusan dan hanya digantikan Jaksa Penganti.

“Aneh Jaksa Batam nie, perkara sendiri disaat putusan dikasi ama jaksa penganti,” .

“Sudah kebiasaan dan diduga ada indikasi permainan,”kata salah seorang pengunjung sidang yang enggan dipublis

Diberitakan sebelumnya, Saksi Penyidik sebut terdakwa Alfredo warga negara Amerika membeli sabu kepada salah seorang pengedar sabu bernama Mustafa(DPO) seharga Rp 1,5 juta.

“Pengedar berhasil kabur dan alfredo diamankan dekat meja bilyar dan menyerahkan sabu kepada kami,” kata salah seorang penyidik di ruang utama PN. Batam. Kamis(11/04).

“terdakwa Alfredo koorporatif yang mulia,”tutup saksi penangkap.

Atas keterangan tiga saksi penangkap, terdakwa Alfredo melalui penterjemah tidak keberatan, namun saat majelis hakim ketua Syahlan akan melanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa dihentikan untuk dilanjutkanpekan depan karena penasehat hukum terdakwa akan menghadirkan tiga saksi meringankan.

Diketahui,Terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy merupakan warga negara Amerika yang diduga happy disalah satu bar yang berada di kampung Bule Batam duduk di bangku pesakitan PN. Batam akibat ditemukan sabu seberat 1 gram.

Terdakwa Alfredo merupakan tangkapan Resnarkoba Polresta Barelang dan merupakan tangkapan operasi rutin dimana saat ditangkap sedang bermain bilyard dan ditemukan 1 paket sabu golongan 1 dalam kantong celana terdakwa .

Barang haram tersebut didapat atau dibeli terdakwa dari Mustafa seharga Rp 1,5 juta, namun si penjual bernama Mustafa berhasil melarikan diri.

Dalam agenda sidang yang digelar hari ini, Kamis(04/04) diruang sidang utama PN.Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Rumondang.

Terdakwa Alfredo dituntut dakwaan alternatif uu narkoba.

Kesatu Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan atau kedua, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan atau ketiga, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Usai mendegarkan JPU Rumondang membacakan dakwaan terdakwa Alfredo yang merupakan WN Amerika, majelis hakim ketua Syahlan didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan untuk mendegarkan keterangan saksi yang belum dapat dihadirkan JPU.

Selain itu, untuk mengetahui dakwaan JPU, terdakwa didampingi transleter bersertifikasi yang dihadirkan jaksa membantu agar terakwa mengerti dakwaan yang didakwakan JPU.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini