
RASIO.CO, Batam – Isak tangis terlihat dari sejumlah terdakwa aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam setelah majelis hakim menolak nota keberatan mereka pada Senin (15/1).
Dikutip Tribunbatam, Tidak hanya sejumlah terdakwa aksi bela Rempang yang berakir ricuh depan Gedung BP Batam pada September 2023 lalu.
Keluarga dan kerabat juga menitikkan air mata ketika melihat langsung kondisi 34 terdakwa mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol. Apalagi saat keluarga dan kerabat melihat para terdakwa memasuki sel tahanan sementara.
“Semangat-semangat,” ucap salah satu terdakwa menyemangati sang istri yang menangis di sampingnya.
Sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam ini terbagi dalam beberapa perkara. Majelis hakim menolak eksepsi 26 terdakwa aksi bela Rempang yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum.

Sidang lanjutan bakal digelar Rabu (17/1) mendatang. Sama halnya seperti sidang sebelumnya, eksekpsi 8 terdakwa aksi bela Rempang juga tidak diterima oleh majelis hakim.
“Dakwaan penuntut umum telah sesuai, dengan ini menyatakan nota keberatan terhadap terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Hakim David P Sitorus dalam persidangan.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara atau menghadirkan saksi. Sidang yang dipimpin majelis hakim David P Sitorus, Benny Yoga, dan Monalisa Anita di ruang sidang Prof Soebekti selalu penuh dan sesak. Warga Rempang dan keluarga yang hadir selalu mengawal proses sidang berlangsung.
***

