Hakim Tolak Esepsi Mantan Kacab Asuransi Bumi Putra

0
928

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim Pengadilan Batam menolak asepsi perkara dugaan penipuan dalam jabatan dengan terdakwa Suryadi Candra mantan Kepala Cabang di kantor Askum Bumi Putra Cabang Batam.

terdakwa Suryadi Candra mantan Kepala Cabang di kantor Askum Bumi Putra Cabang Batam diduga melakukan transaksi pengeluaran komisi, Reduksi dan inkaso pemkab Bintan tahun 2008 yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan tetapi dikeluarkan atas kebijakan terdakwa sendiri.

“Menolak esepsi terdakwa karena masuk pokok perkara dan memerintah JPU melanjutkan
perkara hingga diputuskan,” Kata majelis hakim ketua Setyanto Hermawan, SH.M.Hum. Rabu (05/12).

Diketahui, terdakwa Suryadi Chandra merupakan Kepala Cabang Askum Bumi Putra Batam
diduga pada maret 2016 menggunakan uang perusahaan sebesar Rp. 212.734.586. dengan modusmelakukan transaksi pengeluaran komisi, Reduksi dan inkaso pemkab Bintan tahun 2008 yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan tetapi dikeluarkan atas kebijakan terdakwa sendiri.

Namun, Pada tanggal 25 Mei 2016 terdakwa kembalikan sebesar Rp. 45.228.611,- , tercatat sebagai uang komisi premi Pemkab Bintan tahun 2008 sehingga beban keuangan perusahaan yang belum dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 212.734.586, sehingga atas kejadian tersebut perusahaan pusat mengambil keputusan untuk memberhentikan terdakwa dari jabatan Kepala Cabang Askum Batam sejak tanggal 01 September 2017.

Bahwa terdakwa menggunakan uang perusahaan dengan bukti surat yaitu :

Pembukuan retur uang reduksi dan inkaso dibuku sebagai utang/ atau Bon kas atas nama
terdakwa dengan berisikan : Pengambilan uang reduksi dan inkaso premi Pemkab Bintan mulai tahun 2008 sebanyak Rp 212.734.586 dialihkan dan dibukukan menjadi utang/ kas bon atas nama terdakwa.

Surat pernyataan terdakwa pada tanggal 31 Mei 2016 terdakwa menyataka telah mengambil uang reduksi dan komisi sebesar Rp. 257.963.197,- dan surat pengakuan terdakwa pada tanggal 05 April 2017 yaitu terdakwa mengakui menerima reduksi Rp 212.734.586 atas pembukuan premi lanjutan Pemkab Bintan dan akan terdakwa selesaikan 05 Mei 2017.

Surat intruksi pembukuan premi Pemkab Bintan dan Lingga mulai tahun 2008 dari kantor
Sumbagteng II Pekabaru untuk dilaksanakan oleh Kantor Cabang Askum dijalan Sriwijaya no. 24 pelita kota Batam yaitu untuk membukukan uang yang berasal dari outstanding Bank menjadi premi Pemkab Bintan dan Lingga mulai tahun 2008.

Surat dari Kantor Departemen Pengawasan Internal kepada Kepala Divisi Pemasaran Asuransi Group nomor : 720/DPI/IX/2016 tanggal 15 September 2016 yang menginstruksikan kepada terdakwa untuk segera menyelesaikan penyimpangan berupa bon pembayaran reduksi ke kas perusahaan.

Bukti penyerahan uang komisi, reduksi, dan inkaso yaitu bukti penyerahan uang yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Sdri Fitri Diyanti menyerahkan uang komisi, reduksi, dan inkaso sebanyak Rp. 257.963.197,- pada tanggal 29 Maret 2016 dan tertulis juga dikembalikan uang komisi pemkab Bintan sebanyak Rp. 45.228.611 pada tanggal 20 Mei 2016. Pembukuan premi pertama dan premi lanjutan pemkab bintan mulai tahun 2008.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini