lagi, Mobil Warga Diderek Parkir Sembarangan di Pemko

0
1154

RASIO.CO, Batam – Lagi, diduga mobil salah seorang warga parkir sembarangan dibahu jalan utama yang berada di depan kantor Pemerintah Kota Batam(Pemko) di derek petugas Dinas Perhubungan.

Pantauan lapangan, terlihat 4 petugas Dishub Batam berusaha memesang alat penyangga untuk melakukan derek terhadap sebuah mobil toyota rush warna putih, namun tidak terlihat siapa pemilik mobil tersebut.

“Biasa mas, parir sembarangan makanya diderek petugas dan sudah sering disini terjadi tapi warga masih tak paham,” ujar Yanto salah seorang sopir yang menyaksikan di lokasi. Jumat (07/12) kemarin.

Ia menambahkan, dengan adanya petugas dishub yang selalu berpatroli untuk menertibkan kendaraan parkir sembarangan dijalan umum, sangatlah bagus dimana dapat juga meminimalisir kecelakaan ulah para oknum parkir sembarangan di bahu jalan.

Namun, dirinya sebagai warga berharap petugas Dishub juga dapat menerapkan didaerah padat pengunjung seperti Megamall, depan kantor Dispenda dan didepan Pengadilan Negeri Batam, dimana para pemilik mobil parkir dibahu jalan sehingga terjadi kemacetan.

“Depan PN Batam hampir setiap hari para pemilik mobil parkir dijalur kiri-kanan bahun jalan sehingga menganggu alur lalulintas umum disana,”pungksanya.

Sementara itu, Dishub Kota Batam menerapkan perda parkir Oktober 2018 sudah mulai
melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Perparkiran.

“Apabila yang bersangkutan ingin mengambil kendaraannya silahkan melakukan pembayaran dulu di Bank Riau sejumlah Rp 175 ribu selama 1×24 jam. Lewat dari 24 jam akan dikenakan penambahan Rp 75 ribu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin), Edward Purba beberapa waktu lalu di tribunbatam.

Ia menambahkan,Setelah membawa bukti pembayaran kepada Dishub, kendaraan akan langsung diberikan. dan khusus untuk denda mobil akan dikenakan sanksi pembayaran Rp 500 ribu. Apabila lewat dari 1×24 jam akan dikenakan denda senilai Rp 200 ribu.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini