Hakim Tolak Esepsi Terdakwa Nurmian Terkait Kasus Penggelapan

0
273

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Ketua Welly Irdianto menolak esepsi terdakwa Nurmian Manali dalam kasus dugaan penggelapan Sertifikad HGB berupa ruko di Batam.

Dimana Majelis Hakim Ketua Welly didampingi dua hakim anggota, Dina Puspasari dan Nora memerintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk selanjutnya memeriksa perkara no 280/Pid.B/2024/PN Btm atas nama terdakwa Nurmian Manalu.

“Menolak keseluruhan esepsi terdakwa dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Welly Irdianto di ruang sidang PN Batam.Kamis(04/07).

Diketahui, Kasus dugaan penggelapan sertifikat HGB komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam, Rabu 3 Juli 2024.milik mendiang Benyamin Simorangkir.

Atas penolakan esepsi hakim Welly Irdianto menanyakan kepada Jaksa butuh berapa lama waktu disiapkan untuk menghadirkan saksi-saksi?

JPU pengganti Karya So Immanuel Gort mewakili Arif Darmawan Wiratama mengatakan, minta waktu satu Minggu untuk mendatangkan saksi.

“Kami minta waktu satu Minggu, majelis,” kata dia.

Kemudian, Welly Irdianto melanjutkan pertanyaan kepada penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang. “Bagaimana penasehat hukum terdakwa?,” tanya dia.

“Cukup, yang mulia,” jawab Niko Nixon Situmorang.

Usai mendengarkan jawaban dari Jaksa dan penasehat hukum terdakwa, Welly Irdianto bersama majelis hakim sepakat sidang dilanjutkan hari Senin 8 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa.

“Baik, sidang kita tunda sampai hari Senin 8 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum,” tutupnya mengakhiri jalannya persidangan.

Syq/adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini