
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Mahmoud Mohammed Abdelazis WNA Iran kembali mangkir hadir dipersidangan putusan yang diagendakan PN Batam digelar.Kamis (04/07).
Akibat dua kali mangkir, Nahkoda Kapal MT.Arman 114 ini, Pengadilan Negeri(PN) melalui juru bicarakan Benny Yoga Dharma dan Welly Isdianto menyampaikan bahwa PN Batam telah mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap terdakwa Mahmoud.

“Sidang hari ini kita tunda karena terdakwa masih belum hadir dan Pengadilan telah mengeluarkan surat penjemputan paksa untuk sidang selanjutnya Rabu 10 Juli 2024,” kata Welly Irdianto.
Surat penjemputan paksa ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Batam, kata Benny Yoga Dharma karena terdakwa sudah dua kali mangkir dari persidangan.
Meski pun, selama ini terdakwa sudah bertindak secara kooperatif dari awal persidangan hingga sidang pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
“Akhirnya kita keluarkan surat penjemputan paksa terhadap terdakwa. Kita masih berlandaskan pasal 154 KUHAPidana ayat (4),” ungkapnya.
Disela-sela konfrensi pers, awak media mempertanyakan bagaimana jika terdakwa tetap tidak hadir dipersidangan
apakah sidang pembacaan putusan akan digelar secara In Absentia [Dengan Ketidakhadiran].
Benny Yoga Dharma menjawab bahwa perihal itu ia tidak bisa berkomentar.
“Kalau itu saya tidak bisa berkomentar. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkara. Kita tunggu saja nanti bersama-sama di persidangan apa hasil musyawarah majelis hakim,” tegasnya.
Sementara itu, lokasi berneda, aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto memberikan tanggapannya perihal penundaan sidang kali ini atas mangkirnya terdakwa Mahmoud nahkoda Kapal MT.Arman 114.
Menurutnya, dengan mangkir kali kedua terdakwa pada persidangan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam, artinya ada permasalahan dengan Kejaksaan dan Pengadilan.
“Mengapa setelah dituntut 7 tahun terdakwa tidak ditahan? Persidangan ini menurut saya seperti tidak serius,” Ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis 4 Juli 2024.
Syahdan, ia juga menyoroti penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir yang dinilai tidak serius melakukan pembelaan terhadap terdakwa ketika bukti sampel yang diajukan di muka persidangan yang menurutnya tidak membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa juga sama, tuntutan 7 tahun tidak ditahan. Sekarang tinggal hakim, sudah 2 kali terdakwa mangkir, mungkin tunggu 3 kali. Sampel yang diajukan tidak dapat membuktikan dawaan Jaksa. Sama sekali tidak dibahas oleh penasehat hukum terdakwa. Bukti tidak serius, terdakwa menghilang. Padahal ini menyangkut Warga Negara Asing (WNA),” pungkas mantan Kabais TNI periode 2011-2013 tersebut.
Syq/adi@www.rasio.co //

