
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Han Sin alias Amin Sugeng bos New Sugar Pub kampung bule dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) 10 bulan penjara dalam kasus dugaan perjudian jenis mesin slot(Gelper).
Terdakwa Amin Sugeng diduga menyediakan judi gelper jenis mesin slot di pubnya, terdakwa juga merupakan Direktur CV.Pilar Jaya Sejahtera dengan izin usaha tempat hiburan malam.
Terdakwa tidaklah sendirian sebagai terdakwa Mimi sebagai wasit setahun penjara dan Kha Hing alias Aseng sebagai pemain(Berkas terpisah) dituntut Jaksa selama sepuluh bulan penjara.
JPU berkeyakinan Terdakwa Amin Sugeng
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi.” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum melanggar 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karna itu kepada terdakwa Kha Hing alias Aseng dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU Abdullah Muhammad Ihsan beberapa waktu lalu.
Dalam perkara kejahatan perjudian jenis gelper ini, barang buktinya berupa 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot yang diperoleh dari New Sugar Bar JPU meminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 1.650 ribu dirampas untuk negara,” kata JPU.
Setelah pembacaan tuntutan itu, kemudian majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa atau Pledoi pada Rabu (10/07/2024).
Diketahui, Amir Sugeng merupakan pemilik New Sugar Pub yang mendapat izin Tempat Hiburan Malam, namun juga juga menyediakan gelanggang permainan (gelper)jenis mesin slot bagi pengunjung barnya.
Terdakwa mendapatkan mesin permainan slot tersebut dengan cara membeli di Singapura yang kemudian terdakwa gunakan untuk menyelenggarakan permainan judi New Sugar Bar.
Terdakwa membeli Mesin Slot tersebut di salah satu toko yang berada di Sunli Tower Singapura, lalu pihak toko yang melakukan pengiriman barang ke Batam.
Tersangka yang menerima barang langsung di New Sugar Bar sebanyak 6 unit mesin slot dengan harga barang per unit SGD 500 dan ongkos kirim per unit SGD 80 sehingga total keseluruhan yang Terdakwa bayarkan adalah SGD 3.480 dan mesin slot tersebut sudah terdakwa operasionalkan selama kurang lebih 6 bulan.
Sedangkan Omset dari hasil praktek perjudian perhari yang terdakwa lakukan di New Sugar Bar berkisar di angka kurang lebih Rp 1.000.000,- dan yang menyetorkan uang kepada Terdakwa hasil dari praktek perjudian tersebut adalah terdakwa Meiya alias Mimi.
Terdakwa Mimi merupakan karyawan yang bekerja di New Sugar Bar milik terdakwa AMIN Sugeng sebagai wasit dalam permainan mesin slot yang digaji sebesar Rp. 1.500.000,-.
Adi/syq@www.rasio.co //

