
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Winta Oktavia istri oknum Jaksa lemas, pasalnya majelis hakim berkeyakinan terdakwa Winda terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, Empat bulan penjara.
Tiga majelis hakim diketuai Monalisa Anita Theresia Siagian didampingi hakim anggota David P Sitorus dan Benny Yoga Dharma ketuk Palu terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Penipuan sesuai dakwaan kedua JPU , Pasal 378 KUHP.
“Satu, menyatakan bahwa terdakwa Winta Oktavia alias Winta terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.”
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winta Oktavia alias Winta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan empat bulan.”
“Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan majelis hakim.
Usai membacakan putusan tersebut, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Winta untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya atas putusan tersebut.
Winta langsung menghampiri meja penasehat hukumnya dari Posbakum Pengadilan Negeri Batam. Tak sampai beberapa menit berdiskusi, Winta kemudian kembali ke kursi pesakitan. Kemudian, ia menjawab bahwa putusan majelis hakim tersebut diterima oleh pihaknya.
“Kami terima, yang mulia,” kata Winta di muka persidangan.
Kemudian, Monalisa Anita Therisia Siagian juga menanyakan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut. “Bagaimana dengan Penuntut Umum?,” tanya dia.
Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort dan Nani Herawati mewakili Adjudian Syafitra menjawab. “Cukup, majelis,” kata JPU.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Monalisa Anita Therisia Siagian memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Winta Oktavia alias Winta untuk pikir-pikir sebelum menerima hasil putusan tersebut.
“Masih ada waktu untuk terdakwa selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Baik, kalau begitu sidang dinyatakan selesai dan ditutup untuk umum,” ketok Hakim Monalisa Anita Therisia Siagian mengakhiri jalannya persidangan.
Syq/adi@www.rasio.co //

