
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy merupakan warga negara Amerika yang diduga happy disalah satu bar yang berada di kampung Bule Batam duduk di bangku pesakitan PN. Batam akibat ditemukan sabu seberat 1 gram.
Terdakwa Alfredo merupakan tangkapan Resnarkoba Polresta Barelang dan merupakan tangkapan operasi rutin dimana saat ditangkap sedang bermain bilyard dan ditemukan 1 paket sabu golongan 1 dalam kantong celana terdakwa .
Barang haram tersebut didapat atau dibeli terdakwa dari Mustafa seharga Rp 1,5 juta, namun si penjual bernama Mustafa berhasil melarikan diri.
Dalam agenda sidang yang digelar hari ini, Kamis(04/04) diruang sidang utama PN.Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Rumondang.
Terdakwa Alfredo dituntut dakwaan alternatif uu narkoba.
Kesatu Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan atau kedua, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan atau ketiga, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Usai mendegarkan JPU Rumondang membacakan dakwaan terdakwa Alfredo yang merupakan WN Amerika, majelis hakim ketua Syahlan didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan untuk mendegarkan keterangan saksi yang belum dapat dihadirkan JPU.
Selain itu, untuk mengetahui dakwaan JPU, terdakwa didampingi transleter bersertifikasi yang dihadirkan jaksa membantu agar terakwa mengerti dakwaan yang didakwakan JPU.
APRI@www.rasio.co

