
RASIO.CO, Batam – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuaji kembali menangkap pelaku curanmor JB(45) saat hendak menjual motor di wilayah Simpang Dam, Mukakuning, Batam,beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut berawal setelah adanya laporan dari salah satu warga yang mengalami kehilangan motor Vario thecno merah nopol BP 3688 MC di daerah Merlion saat ngantar barang dagangannya.
Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Thetio dan Panit I Reskrim Polsek Batu Aji, Ipda Fajar Bittikaka pada Minggunya langsung bergerak ke lokasi.
“Kita langsung ke lokasi dan melakukan pengintaian,” kata Kapolsek Batu Aji Kompol Syafruddin Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Thetio, Senin (13/1).
Saat penangkapan pelaku sedang berada di dalam rumahnya yang sedang menunggu pembeli datang.
“Saat itu kita langsung melakukan penangkapan bersama barang buktinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan pelaku nekat melakukan pencurian sepeda motor karena tidak memiliki uang setelah lama tidak bekerja.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario thecno warna merah nopol BP 3688 MC.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Yuyun@www.rasio.co //

