Amsakar: Kasus Dugaan Ekploitasi Anak Lokalisasi Sintai Sudah di Proses

0
804
Foto/pariadi

RASIO.CO, Batam – Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan, kasus dugaan ekploitasi anak dibawah umur yang terjadi di lokalisasi Sintai sedang dalam proses hukum.

“Pihaknya sesuai kebijakan kementrian sosial mengandeng KPPAD untuk mengikutsertakan menagani kes ini dan pelaku sudah diproses hukum,” Kata Amsakar di DPRD Batam. Senin(13/010.

Menurut Amsakar, berdasarkan informasi yang diperolehnya, ada dua orang yang dibawah umur dapat informasinya dijakarta lalu kemudian ingin alih propesi dan satu diantaranya masih sekolah dan dibawah umur.

Melihat ini anak dibawah umur dan karena itu sesuai kebijakan diambil kemetrian agar Dinas Sosial mengikutsertakan KPPAD dalam penaganan kes itu dan lalu disampaikan dan sudah proses secaraa hukum.

“Dan sudah diambil tindakan proses hukumnya dan didampingi KPPAD,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai persoalan lokalisasi sintai kedepanya apakah akan ditutup? Wakil Wakilwalikota menyampaikan, bahwa persoaln lokalisasi tersebut, maunya kita praktek-praktek tidak terjadi.

Tetapi, lanjutnya, diseluruh kota didunia siapa yang bisa melepaskan dari ciri kota itu, pertama yang model seperti sintai, kedua sloan daerah kumuh, pasti akan ada dibeberapa titik kota , pasti ada,ketiga gelandangan pengemis, itu merupakan femomena yang tidak dapat diabaikan bagi setiap kota.

“Saya belajar sosiologi kota dan kita berharap dapt teratasi sehingga orang datang ke Batam berwisata dan berbisnis dan tidak datang kesini hari jumat dan sabtu untuk dindong,” ujarnya.

Amsakar menambahkan, Saat ini kota Batam ramai dikunjungi wisatan lokal maupun macanegara dan menjadikan batam untuk benar-benar berwisata dan berbisnis,”tutupnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah(KPPAD) Kepri Ery Syahrial saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan selularnya mengatakan, Proses hukum terkait dugaan Ekplotasi anak di bawah umur saat ini sudah masuk proses hukum di kepolisian.

“Proses hukumnya sedang digesa pihak kepolisian agar segera dapat disidangkan dan sudah menetapkan tiga tersangka,”

“Proses hukumnya nantinya lebih kurang dua minggu dipersidangan karena anak dibawah umur tersebut akan jadi saksi, jadi kami berharap pihak keluarga bersabar,” kata Ery.

Heri menambahkan, untuk perkara ini, pihaknya turut serta mengawasi tetapi juga didampingi KPPAD Batam sedangkan tersangka juga masih ada hubungan dengan korba.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini