

RASIO.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Priguna Anugerah P., dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Melalui Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenkes menyatakan telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama Priguna Anugerah P. Pencabutan STR tersebut secara otomatis juga membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang dimilikinya.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr. PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr. PAP,” demikian pernyataan resmi Kemenkes yang dilansir detikcom, Kamis (10/4).
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS selama satu bulan ke depan.
“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama satu bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” ujar pernyataan resmi Kemenkes.
Kemenkes menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta didik PPDS Unpad. Saat ini, pelaku telah diberhentikan sebagai mahasiswa dan sedang menjalani proses hukum.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.”
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Tersangka menyuntik korban hingga tak sadarkan diri lalu memerkosanya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pelaku ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan pemeriksaan darah terhadap korban, yang merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.
Menurut Hendra, tersangka membawa korban berinisial FH dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Setibanya di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan menyerahkan pakaian yang dikenakannya. Tersangka kemudian menyuntik tangan kiri dan kanan korban sebanyak kurang lebih 15 kali.
***
