

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1) pagi.
Setibanya di pengadilan, Noel menyatakan kesiapannya menjalani seluruh rangkaian proses persidangan. Ia berharap perkara yang menjeratnya dapat segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Harapan kita semoga cepat selesai,” ujar Noel di PN Jakarta Pusat, dikutip dari CNNIndonesia.
Noel kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menyebabkan kerugian keuangan negara. Pernyataan tersebut, menurutnya, konsisten disampaikan sejak proses hukum terhadap dirinya bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang pasti tidak ada kerugian negara,” ujarnya saat ditanya mengenai dugaan aliran dana pemerasan dan/atau gratifikasi.
Terkait kemungkinan mengajukan permohonan amnesti, rehabilitasi, atau abolisi kepada Presiden, Noel belum memberikan jawaban tegas. Ia memilih untuk mengikuti proses persidangan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Noel juga menyinggung adanya keterlibatan pihak lain dalam proses hukum yang menjeratnya. Ia menyebut terdapat satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan yang diduga berperan dalam perkara tersebut, dan berjanji akan mengungkapkannya pada persidangan selanjutnya.
“Kita lihat prosesnya dulu ini, harapannya sih ingin bebas. Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ucapnya.
Noel menambahkan, identitas partai politik yang dimaksud akan disampaikannya pada pekan berikutnya.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Majelis hakim yang sama juga akan mengadili perkara terdakwa lain, yakni perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, Miki Mahfud selaku pihak dari PT Kem Indonesia, serta Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025 hingga sekarang, Fahrurozi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan Noel dan pihak lainnya selama periode 2020–2025 mencapai nilai sekitar Rp201 miliar. Nilai tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan, fasilitas pemberangkatan ibadah haji dan umrah, serta bentuk gratifikasi lainnya.
Noel bersama 10 tersangka lainnya diproses hukum melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***
