

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional dengan modus love scamming dan mengamankan 27 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa para WNA tersebut tidak hanya diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan siber, tetapi juga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming,” ujar Yuldi, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (19/1).
Yuldi menjelaskan, penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara bertahap pada periode 8 hingga 16 Januari 2026. Penangkapan pertama dilakukan pada 8 Januari 2026 di sebuah kawasan perumahan elit di Gading Serpong, Tangerang, dengan mengamankan 14 WNA yang terdiri dari 13 warga negara China dan satu warga negara Vietnam.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tujuh warga negara China pada 10 Januari 2026 di dua lokasi berbeda. Operasi berlanjut pada 16 Januari dengan penangkapan empat warga negara China yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi-lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara Republik Rakyat Tiongkok berinisial ZK, dengan bantuan ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” ungkap Yuldi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku menjalankan aksi love scamming secara terorganisir dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. Para WNA tersebut mencari korban melalui media sosial, kemudian menjalin komunikasi menggunakan bantuan artificial intelligence bernama Hello GPT agar percakapan terlihat lebih meyakinkan.
Dalam modus operasinya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban, yang mayoritas merupakan warga negara Korea Selatan, agar melakukan panggilan video. Percakapan tersebut kemudian direkam dan digunakan sebagai alat pemerasan dengan ancaman penyebaran rekaman apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang.
“Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan atau blackmail terhadap korban,” jelas Yuldi.
Berdasarkan peran dalam jaringan, ZK bertindak sebagai pimpinan sindikat, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ berperan sebagai pengendali operasional sekaligus pelaksana di lapangan.
Selain keterlibatan dalam kejahatan siber, Imigrasi juga menemukan pelanggaran keimigrasian serius. Sejumlah warga negara China diketahui melakukan overstay dan bahkan memiliki dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah.
Salah satunya WN China berinisial XG yang diduga memiliki KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah SMA palsu, serta tercatat melakukan overstay sejak 5 November 2020 atau hampir lima tahun. Selain itu, WN China berinisial ZJ diketahui memiliki KTP atas nama Ferdiansyah dan tercatat overstay sejak 20 Oktober 2018 atau hampir delapan tahun.
Yuldi menegaskan bahwa seluruh WNA yang terbukti melanggar izin tinggal dan terlibat kejahatan siber akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat Imigrasi juga masih melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga berada di wilayah Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan siber yang semakin marak,” pungkasnya.
5W+1H:
***
