
RASIO.CO, Batam – Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 kembali dilaksanakan Direktorat Lalulintas Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cab. Kepri.

Kegiatan akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September s/d 30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.
Hal diungkapkan Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, Selasa (13/9). Ia mengatakan, Program dilaksanakan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-67, HUT RI ke-77 dan Hari Jadi Kepri ke-20.
“Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20,”
“serta sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.” kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto.
Kata dia, Adapun kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September s/d 30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.
“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri.” tutupnya.
Adit@www.rasio.co //

