Ini Kasus Narkoba Tangkapan BNN Kepri Sepanjang Tahun 2020

0
638

RASIO.CO, Batam – Untuk pemutusan jaringan narkotika, sepanjang tahun 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil mengungkap 25 jaringan peredaran gelap narkotika, 54 kasus narkotika dan 67 Tersangka.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, BNNP Kepri terus melakukan berbagai upaya pencegahan yakni membangun jejaring berwawasan anti narkoba, pemberdayaan peran masyarakat menciptakan lingkungan bersih narkoba, sosialisasi bahaya narkoba dab kampanye stop narkoba.

“Sepanjang tahun 2020 adapun jumlah barang bukti yang disita yakni Sabu sebanyak 92.571,12 Gram, Ekstasi sebanyak 3.410
Butir
dan Ganja seberat 3,75 Gram,” ungkap Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, saat Press release akhir tahun, di Kantor BNNP Kepri, Batam, pada hari Rabu (30/12).

Richard menjelaskan, banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai.

BNNP Kepri meskipun di tengah pandemi tetap semangat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Tentu dengan selalu menaati dan mematuhi Protokol Kesehatan di setiap pelaksanaan kegiatatan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh Satgas Covid 19 dan pemerintah.

“Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan,” ucap Richard.

Sementara itu, untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba tahun 2020 BNN Provinsi Kepulauan Riau telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama (MOU) yang
terbentuk sebanyak 39 dokumen.

BNNP Kepri juga telah melaksanakan pemetaan terhadap kawasan rawan/masyarakat rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba.

“Tahun 2018 dilaksanakan di Belakang padang dan Tanjung Uma (Batam) dengan jumlah peserta 30 orang, tahun 2019 dilaksanakan di Teluk Uma (Karimun), Tanjung Uma dan Mukakuning (Batam) dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang dan tahun 2020 dilaksanakan di Mukakuning (Batam) dan di Teluk Uma (Karimun) dengan jumlah peserta 30 orang,” jelas Richard.

Harapannya melalui program ini masyarakat tidak tergiur dengan bisnis narkoba tapi menjadi produktif dengan pekerjaan yang legal dan halal, serta dapat menciptakan lingkungan bersih dari narkoba, tutupnya.

Yuyun







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini