Ini Lima Pengedar Sabu Jaringan Malaysia

0
921
foto/www.rasio.co

RASIO.CO, Batam – Lima terdakwa Ridwan, Ikbal, Darwin, Marhaban, dan Putra Juanda seluruhnya asal aceh dan jaringan pengedar narkoba Malaysia dengan barang bukti 367 gram sabu terancam hukuman mati.

Kelima terdakwa ditangkap BNNP Kepri Perum.Marcelia Blok A No.224 RT 01 RW 09 Kec.Batam Kota dengan peran mengedarkan sabu berbagi wilayah di Batam.

Hal ini terungkap dipersidangan yang digelar perdana di PN Batam dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Arie Prasetyo yang dipimpin majlis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota. Kamis(11/01).

Dalam pembacaaan dakwaannya JPU Arie Prasetyo menyampaikan, peristiwa berawal juli 2017, dimana Putra Juanda menerima tawaran Marhaban untuk membawa sabu dari malaysia dengan imbalan Rp24 juta.

Dan berlanjut Agus(DPO) menjemput sabu 1 tas berisi 4,5 ons didaerah Choket Kuala Lumpur Malaysia untuk di bawa ke Batam dan meyerahkan Ikbal.

Sebelumnya Ikbal dan Marhaban dari Malaysia sempat menginap disalah satu hotel dinegara jiran dan akhirnya Marhaban berangkat ke batam melalui pelabuhan Pasir Gudang Malaysia.

Sedangkan Ikbal memilih lewat jalur ilegal dan dijemput Bapak(DPO) bersama TKI Ilegal lainnya yang disembunyikan di hutan kelapa sawit dan pada tanggal 19 juli diberangkan dari pantai johor mengunakan speedboat menuju Batam.

Ikbal sampai dibatam dijemput Darwin, lalu dibawa kerumah kos Marhaban Perum.Marcelia Blok A No.224 RT 01 RW 09 untuk menyerahkan sabu sejumlah 9 paket dimana akhirnya ditanagkap petugas BNNP Kepri.

Atas perbuatan kelima terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini