RASIO.CO, Batam – Diduga terlibat mengedarkan narkoba terdakwa oknum polisi Frengki Anggara Pratama dengan barang bukti 4 paket besar dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu di sdiangkan di PN Batam.Rabu(29/05).
Ironisnya, terdakwa yang diduga bedinas di Polresta Barelang ini , sempat membuat hakim kaget karena merupakan penegak hukum dan terdakwa di jerat JPU Samuel Pangaribuan dengan pasal
Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketiga dan ancaman hukuman paling berat mati.
Dalam dakwaan, JPU Samel membacakan diruang sidang PN Batam, bahwa terdakwa Frengki Anggaraditangkap atas informasi Amir dan diamankan dirumah rekan wanitanya Perum. Garden Poin Indah Blok B Nomor 8 Baloi Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Selanjutnya terdakwa diamankan Provos Polresta Barelang, Batam. saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa ada memiliki menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Serbuk Kristal Sabu di tempat teman terdakwa yaitu saksi Nurhayati.
Ketika dilakukan pengeledahan dirumah saksi Nurhayati ditemukan Barang Bukti berupa 2 paket/bungkus Narkotika jenis Serbuk Kristal Sabu dibungkus plastik transparan di dalam Rompi milik terdakwa yang ditemukan oleh Polisi di ruang tengah rumah saksi.
lalu Polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil terdakwa yaitu Honda CRV warna putih BP-22-NL yang terdakwa parkirkan tidak jauh dari rumah terdakwa yang beralamat di Perum. Puri Loka Blok D Nomor 17 Kecamatan Batam.
Ketika mobil terdakwa digeledah oleh Polisi sehingga ditemukan Barang Bukti berupa 4 paket/bungkus Narkotika jenis Serbuk Kristal Sabu dibungkus plastik transparan dalam tas warna putih yang ditemukan di mobil terdakwa di bagian belakang mobil.
Dan terdakwa mengakui bahwa Sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri, anggota Kepolisian juga menyita 1 buah Rompi warna Hitam, 1 unit timbangan Digital warna Silver, 1 buah sendok warna putih, 1 unit mobil Honda CRV warna putih BP-22-NL.
1 buah tas warna Putih, 1 unit Handphone Iphone 8 Plus warna Gold dengan nomor 0812 2332 2008, 1 unit Handphone Samsung A6 warna Biru dengan nomor 0882 7126 0121, beberapa lembar plastik transparan, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara itu, Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara, Pada hari Selasa tanggal 02 April 2019, sekira pukul 16.00 Wib, Puput (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan ada temannya AAN (DPO) punya barang/Sabu.
Sabu tersebut dilarikan oleh Amir dan Riswan(DPO) sebanyak ± 1 (Satu) kilo, kemudian terdakwa melakukan pekerjaan mencari Amir dan setelah bertemu terdakwa meminta Amir mengembalikan Sabu tersebut sehingga pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 sekira pukul 03.00 Wib di Baloi .
Amir menyerahkan Sabu tersebut kepada terdakwa sebanyak 1 yang beratnya terdakwa tidak mengetahuinya, setelah Sabu milik Aan berhasil terdakwa ambil dari Amir kemudian setelah Sabu berada di tangan terdakwa, lalu terdakwa memberitahukan kepada Aan bahwa Sabunya sudah ada pada terdakwa.
Lalu pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 sekira pukul 06.00 Wib, Gayo(DPO) menghubungi terdakwa dan akan mengambil Sabu yang ada pada terdakwa tersebut, kemudian terdakwa dan Gayo janjian dan sepakat untuk bertemu di SMP 6 Sei Panas Kecamatan Batam .
Setelah terdakwa bertemu dengan Gayo kemudian melakukan transaksi dimana saat itu terdakwa memberikan 1 bungkus/paket Sabu yang terdakwa tidak tahu berapa beratnya, setelah terdakwa menyerahkan Sabu tersebut.
Kemudian sekira pukul 13.00 Wib, Aan menghubungi terdakwa dan mengucapkan terimakasih kepada terdakwa bahwa Sabunya telah dikembalikan dan Aan mengatakan mengatakan kepada terdakwa : “Nanti Gayo menghubungimu“, tidak lama kemudian Gayo menghubungi terdakwa dan mengatakan :
“ Dimana bang, ini ada titipan dari Aan, kita jumpa di SPBU UIB Baloi ya Bang “, yang saat itu terdakwa sedang dirumah, kemudian terdakwa langsung menuju ke SPBU UIB Baloi setelah di SPBU UIB Baloi dan bertemu dengan Gayo sekira pukul 14.00 Wib.
Gayo saat itu langsung memberikan 1 paket/bungkus serbuk Kristal Sabu yang dibungkus plastik transparan, dan setelah terdakwa terima Sabu tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 07 April 2019 sekira pukul 19.00 Wib, Amir menghubungi terdakwa untuk membeli Sabu.
lalu terdakwa dan Amir janjian dan sepakat untuk bertemu di Hotel Leon Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam sekira pukul 20.00 Wib, dimana Sabu yang terdakwa jual kepada Amir sebanyak 2 set seberat 10 gram dengan harga Rp. 2.500.000.- .
Kemudian pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira pukul 22.00 Wib, Amir kembali menghubungi terdakwa dan ingin membeli Sabu dan terdakwa jual sebanyak 1,5 set atau seberat 7,5 gram dengan harga 1.850.000.- di Hotel Leon.
APRI@www.rasio.co //

