
RASIO.CO, Bintan – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Bintan mengamankan lima diduga pelaku pembalakan kayu di hutang lindung Bintan.
Kelima pelaku berinisial HE (32), JU (50), JO (38), FR (29) dan AN (27),dan diamankan di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
Selain itu, pihak kepolisian mengamnakan barang bukti Satu unit truk Daihatsu Bp 8058 TU, Satu unit Sinsaw, 4 bilah parang dan 50 Batang kayu Gelondongan berbagai jenis.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah adanya bunyi mesin senso dikawasan hutan lindung tepatnya dijalan Falmboyan Teluk Sebong.
Kemudian pihaknya mengintruksikan jajaran Satreskrim Polres Bintan untuk menelusuri informasi tersebut, pada Kamis (5/3) jajaran Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin langsung mendatangi lokasi.
Disana polisi menemukan Empat pelaku yakni JO, AG, JU dan AN yang sedang memuat kayu gelondongan dinaikan kedalam truk dan kayu itu siap dijual ke wilayah Tanjungpinang serta 1 sopir turut diamankan.
“Ada 4 orang tersangka yang sedang memuat kayu gelondongan kedalam truk yang siap dijual ke wilayah Tanjungpinang,, serta 1 orang supir juga ikut kita amankan,” kata AKBP Bambang Sugihartono, Kapolres Bintan. Selasa(10/03).
Dari barang bukti yang disita, lanjut Kapolres, polisi telah mengamankan Satu unit truk Daihatsu Bp 8058 TU, Satu unit Sinsaw, 4 bilah parang dan 50 Batang kayu Gelondongan berbagai jenis,” beber Kapolres.
Kelima tersangka telah mendekam di sel tahanan, atas perbuatannya itu para tersangka dikenai Pasal 82 ayat (1) huruf c dan Pasal 83 ayat (1) huruf a atau huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara.
(biro bintan jhon)

