
RASIO.CO, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan Berhasil meringkus Dua WNA asal Malaysia MKK dan MH serta LM warga negara Indonesia yang mencoba memasarkan sabu ke Indonesia, Selasa (10/3).
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan jaringan internasional. dan berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke handphone miliknya pada Kamis (4/3) bahwa akan ada transaksi sabu di Bintan Utara.
Atas laporan itu jajarannya bergerak cepat. Tidak menunggu waktu lama, sekitar Jumat (5/3) pukul 05.00 WIB subuh, pihaknya sudah berhasil mengamankan 3 tersangka, saat itu tersangka yang diamankan MH, yang sedang berada didaerah Pasar Baru Tanjunguban.
“Pas kita amankan MH, kita temukan sabu seberar 1 Kg dan uang 720 ringgit yang rencananya akan dibawa kebatam, setelah dikembangkan lagi dan kita berhasil meringkus MKK dan LM,” beber Bambang.
Lanjut Kapolres, soal sabu seberat 1 kg itu, dari pengakuan tersangka MH barang haram tersebut akan diberikan kepada MKK di Batam, kemudian MKK akan menyerahkan sabu tersebut kepada LM warga negara indonesia yang rencananya barang itu akan dibawa ke Lombok.
“Tersangka LM mengaku diupah Rp 5 juta per ons sabu, yang kita amankan selain sabu yaitu 3 unit HP, buku tabungan dan tas ransel yang sudah di jahit berisi sabu,” tambah Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu, kepada ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 113 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(Biro Bintan Jhon)

