

RASIO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Iwan membantah terlibat dalam perkara tersebut.
Dikutip dari detikcom, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8), Iwan keluar sekitar pukul 20.47 WIB setelah Kejagung mengumumkan status tersangkanya. Mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol, Iwan digiring petugas menuju mobil tahanan.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan kepada wartawan. Namun, saat ditanya siapa presiden direktur yang dimaksud, Iwan enggan menjawab dan hanya menegaskan, “Saya tidak terlibat.”
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Iwan dalam perkara tersebut.
Sebagai Wakil Direktur Utama Sritex periode 2012–2023, Iwan diduga menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar disetujui Direktur Utama Bank Jateng.
Selain itu, Iwan diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020, meski mengetahui kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Ia juga diduga menandatangani beberapa surat permohonan pencairan kredit ke Bank BJB dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Iwan menjadi tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan 11 tersangka lain dari jajaran petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB. Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), kakak kandung Iwan Kurniawan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,08 triliun dari kredit yang diberikan bank kepada Sritex.
***
