
RASIO.CO, Jakarta – Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar US\$1.556.000 atau sekitar Rp25 miliar serta 18 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas total lebih dari 10 hektare dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
“Dalam perkara dengan nilai kerugian negara mencapai US\$15 juta, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar US\$1.556.000 dan beberapa aset terkait, di antaranya 18 bidang tanah dan/atau bangunan seluas lebih dari 10 hektare di wilayah Cianjur dan Bogor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Dikutip CNNIndonesia, Budi menjelaskan, penyitaan aset tersebut merupakan langkah awal untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Pada akhir Juli 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dua mantan Direktur Utama PT PGN di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta rumah salah satu anggota Board of Director (BoD) di Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam keputusan pembayaran *advance payment*.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Direktur Keuangan PT IAE di Kota Tangerang Selatan, yang diduga ikut terlibat dalam kesepakatan pembayaran *advance payment* dari PT PGN kepada PT IAE.
“Dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti elektronik dan dokumen yang kemudian disita untuk pembuktian tindak pidana korupsi penjualan gas (TPK PJBG) antara PT PGN dan PT IAE, sekaligus menelusuri peran pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Budi menambahkan, penyidik telah merampungkan proses penyidikan terhadap Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019, Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isargas 2011–22 Januari 2024 yang juga Komisaris PT IAE 2006–22 Januari 2024, Iswan Ibrahim.
Sejak 8 Agustus 2025, KPK telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II.
“Atas hal tersebut, perkara TPK dengan tersangka DP dan II ini segera disidangkan,” pungkasnya.
***

