Jaksa Bakal Segera Eksekusi Kapal Tangker MT.Arman 114

0
695

RASIO.CO, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bakal segera melaksanakan eksekusi kapal tangker MT.Arman 114 yang telah Ikhrah diputuskan PN Batam.l, 17 Juli 2024 lalu secara Absesia.

Pelaksanaan eksekusi jaksa dikuatkan dengan telah diterbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam(P48). Dan disampaikan Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta beberapa waktu lalu.

“Surat perintah pelaksanaan putusan telah diterbitkan, Jaksa sebagian eksekutor wajib melaksanakan isi putusan pengadilan,” kata Tiyan dikutip dari swarskepri.com. Senin(29/07).

Lanjutnya, dalam surat perintah ekseksi tersebut realisasinya adalah penetapan Daftar Pencarian Orang(DPO) terhadap terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, pencekalan dan permohonan bantuan kepada aparat terkait.

“Untuk eksekusi barang bukti (Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton), kita sudah berkoordinasi dan minta petunjuk secara berjenjang,” jelasnya.

Tiyan menegaskan, eksekusi terhadap barang bukti Kapal dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton, sesuai ketentuan KUHAP akan dilakukan proses lelang.

“Karena nilai transaksinya besar, kita masih berkoordinasi secara berjenjang terkait mekanisme lelang,” ujarnya.

Meski tidak ada batasan waktu dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) tersebut, Tiyan menegaskan eksekusi akan dilakukan sesegera mungkin.

“Batasan Waktu tidak ada, tapi akan dilakukan sesegera mungkin,”pungkasnya.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Batam beberapa waktu lalu telah memutuskan secara Absensia(Tanpa Kehadiran Terdakwa) menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa MMAMH.

Majelis Hakim juga memutuskan merampas barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara.

Setelah waktu 7 hari pikir-pikir yang diberikan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan terdakwa MMAMH(tidak diketahui keberadaannya) tidak melakukan upaya hukum banding. Putusan perkara ini selanjutnya telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Putusan sudah inkrah. Untuk barang bukti statusnya Barang Milik Negara (BMN),” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto, Kamis 18 Juli 2024.

Setelah putusan inkrah, Ocean Mark Shipping.Inc(OMS), perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi mendaftarkan gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.

Untuk diketahui, Derden verzet adalah upaya hukum luar biasa sebagai bentuk perlawanan dari pihak ketiga terhadap suatu putusan yang merugikan haknya.

Dilansir swarakepri.com, Kuasa Hukum OMS, Sailing Viktor mengatakan OMS selaku pihak ketiga dalam hal kepemilikan kapal MT Arman 114 dan Cargo(muatan) melakukan gugatan perlawanan (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam karena dirugikan haknya oleh putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kita sebagai pihak ketiga selaku pemilik kapal, sesuai dengan H.I.R 378, 379, 382 itu adalah hak-hak pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan. Kita mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Batam dengan cara gugatan perdata biasa,” ujarnya,Rabu 10 Juli 2024 pekan lalu.

Sailing menegaskan, gugatan perdata yang diajukan hanya sepanjang mengenai putusan terhadap perampasan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) oleh negara.

“Sebagai pihak ketiga yang tidak hanya mempunyai kepentingan, tapi juga dirugikan. Didalam pasal 382 H.I.R itu ada dua syarat kita mengajukan gugatan perlawanan. Pertama kita adalah pihak yang berkepentingan. Kedua adalah pihak yang dirugikan. Setelah kapal ditahan 1 tahun, kami masih melakukan pemeliharaan kapal dan juga pemeliharaan terhadap ABK disana. Dan hampir satu tahun kapal itu tidak jalan.,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pihak OMS mengalami banyak kerugian dalam kasus perkara ini, yang semata-mata karena kasus lingkungan yang dilakukan oleh Kapten Kapal dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan kapal ini sendiri.

“Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim, tidak ada satu frasa penyebutan soal kepemilikan kapal, itu sangat kami sayangkan, karena kami merasa bahwa kami selaku pemilik kapal,” ujarnya

Sementara itu, Presiden Direktur PT Pelayaran Kencana Global, Lisa Yulia  mengatakan bahwa pihaknya selaku agen kapal MT Arman 114 sudah membuat permohonan izin pergantian crew dan pemberitahuan kapal dalam keadaan safe manning/minimum crew(tidak ada nya Chief officer, 2nd Officer, 3rd Office, deck dan Engineer 1,2,3,4, ETO ).

“Kapten kapal menginformasikan bahwa crew diatas kapal sudah hampir 15 bulan dan mereka dalam keadaan lelah dan tidak ada man power diatas kapal. Oleh sebab itu kapten meminta dan memohon dengan sangat urgent untuk pergantian crew yang lengkap, sehingga mereka bisa memindahkan kapal ke posisi yang aman untuk kapal berlabuh sesuai koordinate yang diberikan oleh VTS,”ujarnya. Sabtu 20 Juli 2024.

Sebagai informasi bahwa crew yang baru sudah sampai di Batam sejak tanggl 16 Juli 2024 dan saat ini menunggu izin dari KLHK atau Kejaksaan untuk bisa naik keatas kapal,”jelasnya.

Tim@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini