Jaksa dan Budi Said Ajukan Banding Kasus 1,1 Ton Emas

0
486
Crazy Rich Surabaya Budi Said di Sidang Korupsi Emas Antam. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Crazy rich Surabaya, Budi Said, dijatuhi vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan, terkait kasus korupsi dalam jual beli emas seberat 1,1 ton.

Menanggapi vonis tersebut, Budi Said mengajukan banding. Tidak hanya itu, jaksa juga mengajukan banding atas keputusan yang telah dijatuhkan.

“Penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip Detiknews, Senin (30/12).

Harli menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena terdakwa telah mengajukan banding. Langkah ini diambil sebagai dasar untuk mengajukan kasasi jika putusan banding nantinya belum memenuhi rasa keadilan hukum.

“JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan banding, dan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.

Sebelumnya, Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya, dijatuhi vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan, terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam. Selain itu, Budi Said juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12) lalu.

Hakim menyatakan bahwa hukuman uang pengganti tersebut diberikan sebagai pengganti atas kerugian negara. Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa harta benda milik Budi Said yang telah diblokir dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Budi Said dihukum dengan 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini