Jaksa Pastikan Kasus Pidana Ricky Lim Pekan Depan Dilimpahkan ke Pengadilan Batam

0
530

RASIO.CO, Batam – Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam pastikan kasus dugaan pidana Ricky Lim pengusaha pekan depan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri(PN) Batam.

Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Batam , Andreas Tarigan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan selularnya. Kamis(05/10).

“Tahap dua sudah, Minggu depan rencana dilimpah ke PN Batam,”Kata Andreas Tarigan.

Diduga Lim didakwa Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-.

Sementara itu, Pantauan lapangan pekan lalu, Senin(25/09) lalu, Petugas Kejati bersama penyidik Polda Kepri terlihat bertemu akan melakukan penyerahan berkas tahap dua Ricky Lim.

Sedangkan diduga Pengusaha Properti Glory Point tersebut terlihat duduk di Lobby PTSP Kejari Batam.

Lim terlihat mengunakan baju kaus warna cream abu-abu, dengan setelan celana hitam, mengunakan kacamata sambil memegang HP.

Rocky Lim didampingi lowyer saat akan diserahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan batam , sedangkan Ricky tidak ditahan.

Adi@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini