Jaksa Periksa 5 Saksi Terkait Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

0
491
foto/ist

RASIO.CO, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.

Dilansir dalam kejaksaan.go.id, Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. ARS selaku Direktur Layanan dan Niaga PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
  2. M selaku VP Acusition and Aircraft Management di Direktorat Teknik PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
  3. HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
  4. HIS selaku Mantan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2016-2017, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
  5. SK selaku Direktur PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2005-2007, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udarapada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini