RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang akhirnya menuntut nahkoda kapal Supar Bin Amir 18 bulan penjara yang diduga menyeludupkan bawang merah 500 karung yang merupakan tangkapan Ditpolairud Polda Kepri.
Ironisnya, Selain menuntut Terdakwa 18 bulan penjara, kapal Penyeludup Tanpa nama diduga jenis pompong dikembalikan terhadap pemiliknya dan tidak dirampas negara.
“Terdakwa terbukti bersalah tidak memiliki persetujuan izin berlayar dan dituntut 18 bulan serta denda 15 juta,”
“Sedangkan kapal dikembalikan,” kata JPU Rumondang dengan suara serak di ruang sidang utama PN Batam. Kamis(11/04).
Usai.mendegarkan tuntutan JPU, majelis hakim ketua Syahlan didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan yang akan mendengarkan putusan .
Diketahui, Bahwa terdakwa Supar Bin Amran selaku Nakhoda Kapal KM. Tanpa Nama Warna Abu-abu, pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2018 sekira pukul 22.00 WIB , anggota Polisi Ditpolairud Polda Kepri sedang melaksanakan Patroli rutin menggunakan kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 .
Pada posisi koordinat 01° – 02’- 279” U – 104° – 08’ – 119” T memberhentikan kapal KM. Tanpa Nama Warna Abu-abu yang dinakhodai oleh terdakwa Supar Bin Amran yang sedang berlayar dari Pelabuhan Kecil di Punggur – Batam dengan tujuan Tanjung Uban – Bintan bermuatan Bawang Merah, Wortel, Kentang, Kol Bulat, Sawi, Kacang Kedelai, Kemiri dan Cabai.
Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tersebut, ternyata terdakwa tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang di keluarkan oleh Syahbandar.
Perbuatan terdakwa SUPAR Nin AMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) undang-undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
APRI@www.rasio.co //

