Jaksa Ungkap Dugaan Suap ke Dirjen Bea Cukai Capai 213 Ribu Dolar Singapura

0
122
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. (Foto/Antara Foto)

RASIO.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/5).

Dalam persidangan yang menghadirkan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, jaksa menyebut nilai suap yang diduga diterima mencapai 213.600 dolar Singapura dalam satu periode penyerahan.

Orlando menjelaskan, pada Agustus 2025 dirinya didatangi oleh John Field bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti alias Tuti dengan membawa sejumlah amplop berlabel kode tertentu.

“Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1, Pak,” ujar Orlando di hadapan majelis hakim.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penerima amplop dengan kode nomor 1. Sementara itu, ia menyebut mengetahui penerima untuk kode lainnya.

“Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu,” jelasnya.

Ia kemudian menerangkan bahwa kode nomor 2 ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, sedangkan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono.

Dalam persidangan, jaksa turut menampilkan data berupa dokumentasi amplop yang dikaitkan dengan masing-masing pejabat penerima.

“Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu,” ujar JPU.

Jaksa menegaskan bahwa kode amplop tersebut telah dipetakan berdasarkan bukti yang dimiliki pihaknya. Kode ‘2’ dan ‘3’ disebut merujuk pada Rizal dan Sisprian, sementara kode ‘1’ dikaitkan dengan Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

“Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura,” ujar Jaksa.

“Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini,” lanjutnya.

Jaksa juga mengungkap bahwa kemunculan kode amplop tersebut berkaitan dengan pertemuan antara John Field dengan Djaka dan Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.

Dalam perkara ini, John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp61 miliar, serta tambahan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Adapun sejumlah pejabat yang disebut menerima aliran dana tersebut antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan. Sementara itu, penanganan perkara terhadap klaster pejabat Bea Cukai akan diproses dalam berkas terpisah.

Menurut jaksa, pemberian suap itu bertujuan untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan agar lebih cepat.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini