Jawaban Rudi Mengenai PTM Bagi Siswa SD dan SMP di Batam

0
412
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Di tengah meningkatnya jumlah kasus Covid-19, Wali Kota Batam tetap memberikan kebebasan kepada sekolah tingkat SD dan SMP untuk memilih metode pembelajaran yang diinginkan apakah akan menerapkan pembelajaran melalui daring ataupun PTM.

“Saya sudah keluarkan Surat Edaran (SE) memberi kebebasan kepada sekolah. Mau pilih daring boleh, mau pilih luring (luar jaringan) juga boleh,” ujar Rudi dilansir dalam TRIBUNBATAM.id. Senin (14/2).

Hal ini dilakukan lantaran menurut Rudi kondisi pandemi Covid-19 saat ini masih stabil sehingga Kepala Sekolah diberikan kebijakan mengatur sementara waktu.

“Tapi nantinya, kalau jumlah kasus makin memburuk (banyak), maka saya akan berikan kebijakan lain,” kata Rudi.

Ia menambahkan, SE sudah diedarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.Sehingga sejauh ini, kebijakan di SE tersebut yang masih dilakukan.

“Kalau kasus kembali tinggi, pembelajaran daring akan saya lakukan,” tegasnya

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengambil kebijakan untuk melaksanakan pembelajaran dengan mode tatap muka terbatas dan pembelajaran secara daring atau hybrid.

Kebijakan itu dilaksanakan mulai 14 Februari 2022. Sementara itu, Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan, kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas ini diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 di Kota Batam yang mulai meningkat.

“Kasus Covid-19 meningkat, sehingga untuk memutus rantai penyebaran, maka pembelajaran secara daring diberlakukan kembali,” ujar Hendri, Sabtu (12/2) lalu.

Ia menjelaskan, setiap sekolah menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Sekolah memberikan pilihan kepada orangtua peserta didik, untuk memilih anaknya melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau secara daring.

“Jadi masing-masing orangtua diberikan pilihan, mau online atau tatap muka,” kata dia.

Hendri menekankan sekolah wajib memastikan pembelajaran secara daring bisa terlayani dengan baik saat proses pembelajaran berlangsung. Dan untuk pembelajaran yang dilakukan secara terbatas di sekolah, maka pihak sekolah wajib menjaga lingkungan sekolah tetap higienis dengan memberiksan ruangan dan lingkungan secara rutin.

“Serta penguatan pemantauan dan penegakan kepatuhan penerapan protokol kesehatan selama proses pembelajan berlangsung di lingkungan sekolah dan senantiasa berkoordinasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” katanya.

Kebijakan pembelajaran secara terbatas ini, akan dilaksanakan sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Sampai dengan waktu yang belum ditetapkan, mengikuti perkembangan dan situasi pandemi Covid-19 di Kota Batam,” kata Hendri.

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini