RASIO.CO, Batam – Dua hari menjelang bandara Hang Nadim Batam untuk penerbangan penumpang, seorang diduga kuris narkoba berinisial RA(29) berusaha menyeludupan sabu seberat 216 gram dalam calana dalamnya. Kamis(23/04)lalu.
“Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan,” ujar Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, Sumarna, Kamis (23/4).
Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas, baik pemeriksaan barang bawaan maupun pemeriksaan badan yang bersangkutan.
“Petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening yang disembunyikan di bagian celana dalam yang sedang dipakai oleh calon penumpang tersebut,” jelas Sumarna.
Selanjutnya, barang tersebut dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK), dan dinyatakan positif methamphetamine/sabu.
Lanjut Sumarna, tersangka RA dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam.
“Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Sumarna menghimbau penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemik COVID-19.
Yuyun@www.rasio.co //

