Kamaludin di Penjara 20 Tahun Terbukti Miliki Sabu 3 Kilo

0
1295
foto/www.rasio.co

RASIO.CO, Batam – Kedua terdakwa Kamaludin alias Kamal dan M Ali alias Ali terbukti dipersidangan memilki sabu 3 kilo gram, akhirnya divonis majlis hakim PN Batam penjara selam 20 tahun denda satu milyar. Senin(05/02).

Ironisnya, vonis majlis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Susanto Maratua, dimana
hakim ketua Taufik mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, dan telah memenuhi unsur dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang kian sudah menjadi status darurat narkoba di Indonesia.

“Kedua terdakwa merupakan jaringan perdagangan narkoba Internasional,” kata Hakim Taufik yang didampingi Hakim anggota Chandra dan Rozza.

Selain menuntut kedua terdakwa, kata Hakim Taufik, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum, melanggar Pasal 11 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa pengganti, Samuel Pangaribuan. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar kedua terdakwa dan Jaksa Samuel.

Diberitakan sebelumnya, Terkuak dipersidangan terdakwa Kamaluddin Bin Daeng Situju disiksa dan dipaksa oknum penyidik BNNP Kepri untuk mengakui memiliki barang sabu dua kilo yang dijemputnya diperbatasan.

Ironisnya, Kamaluddin dengan polos menceritakan bahwa dirinya merupakan korban jebakan oknum penyidik BNNP Kepri dan pihak keluarga sudah melaporkan terhadap Propos Polda Kepri. sehingga oknum penyidik BNNP tersebut akan diperiksa.

Hal ini terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri Batam. Senin(12/12) , dengan agenda memeriksa keterangan saling saksi dua terdakwa sekaligus dijadikan keterangan pemeriksaan kedua terdakwa oleh majlis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota dengan JPU Susanto Maratua.

Terdakwa Kamaluddin hanya mengakui menjemput sabu di perbatasan(OPL) 1.035 gram diajak M Ali Bin Jamil serta dijanjikan upah Rp40 juta, sedangkan sabu seberat 2 kilo itu merupakan barang siluman.

” Saya disiksa dan dipaksa mengakui sabu 2 kilo tersebut milik saya oleh penyidik BNNP,” kata Kamaluddin di PN Batam.

Selain itu, Kata Kamaluddin, dirinya ditangkap Polda Kepri saat akan kembali kerumahnya usai menjemput sabu seberat 1035 gram diperairan OPL mengunakan boad pancung sewaan Rp2,5 juta.

” Selanjutnya barulah polisi menangkap M ali dan bukan BNN yang menangkap,” Ujarnya.

Sementara itu, Terdakwa M ali juga memberikan keterangan sama bahwa sabu 2 kilo bukan miliknya, dirinya bersama Kamaluddin hanya menjemput yang diperintahkan Mustafa penyidik BNNP Kepri untuk menjebak si bandar sabu.

” Saya disuruh petugas BNNP untuk memancing pemilik sabu sebenarnya,” ujarnya.

lanjut dia, rekannya Kamaluddin hanya membantu untuk menjemput sabu 1035 gram saja dan kami berdua dipandu oleh bandar pemasok asal Malaysia untuk menjemput ditengah laut dan komunikasi melalui handphone dan mengunakan kompas ditengah laut.

” barang dilempar ke speadboad oleh pengantar diperbatasan lalu kami sempat ketakutan karena ada petugas patroli beacukai dan akhirnya kami berhasil merapat kepulau putri Nongsa, setelah itu berpisah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya diminta oknum penyidik BNNP Kepri untuk memancing pemilik barang sabu dua kilo tersebut, namun sebelum berhasil sudah ditangkap polisi Polda Kepri.

Kedua terdakwa merupakan tangkapan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, namun dalam pengembangannya pihak BNNP Kepri juga melakukan penyidikan dan melakukan Bon terhadap kedua terdakwa dan diduga terjadi penyiksaan untuk mengakui sabu dua kilo milik terdakwa.

” ini peradilan umum dan terbuka untuk umum, dimana terdakwa Kamaluddin disiksa dan dipaksa untuk mengakui sabu dua kilo yang bukan miliknya dan pihak keluarga sudah melaporkan ke Propam,” Kata Nixon Situmotang, SH.,MH yang merupakan PH terdakwa Kamaluddin usai persidangan.

Kasus bermula ditangkapnya kedua terdakwa oleh penyidik Polda Kepri bulan juni 2017 usai menjemput barang sabu ditengah laut seberat 1035 gram. kedua terdakwa ditangkap dipantai Nongsa.

Terdakwa M ali mengajak Kamaluddin dengan mendatangi tempat usahanya dipasar Megalegenda untuk menjemput sabu asal malaysia ditengah laut(out port limit) yang diimingi upah Rp40 juta.

Keesokkan harinya pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekira pukul 10.00 Wib Kamaluddin menghubungi seseorang di Tanjung Uma untuk menyewa boat pancung yang akan dipakai pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 dengan sewa kapal boat sebesar Rp.2.500.000,-.

Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira pukul 06.30.00 Wib Kamaluddin bersama-sama dengan M.Ali berangkat menuju OPL dan sekira pukul 06.30 wib dan pada saat itu ada 1 unit kapal pandu yang merapat ke boat pancung terdakwa lalu orang yang berada di dalam kapal pandu tersebut melemparkan 1 bungkus plastik warna merah yang berisi sabu.

Setelah itu Kedua terdakwa menuju ke arah daerah Nongsa Pantai. Setibanya didarat Ali memberikan Kamaluddin kotak box es yang didalamnya berisi sabu. Kemudian Ali mengatakan kbahwa ia mau pulang ke rumah dan mematikan handphone nya.

Sekira pukul 08.00 Wib Kamaluddin naik ojek yang dikendarai oleh Sariken menuju rumahnya dan tiba-tiba ada penumpang dari sebuah mobil warna hitam menyuruh ojek yang terdakwa naiki tersebut untuk berhenti.

Setelah berhenti orang yang didalam mobil tersebut keluar dan mengaku polisi dari Ditres Narkoba Polda Kepri yang masing-masing bernama Muhammad Ambran , hawari Bate’e melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan didalam box es yang terdakwa bawa berupa 1 bungkus teh cina yang berisi sabu seberat 1.035 gram, 1 unit handphone merek Nokia tipe RM-1134 warna hitam beserta kartu simpati 081277777371.

Terdakwa Kamaluddin mengaku sabu yang ia bawa tersebut baru diambil bersama Ali dari OPL dan saat ia hendak pulang ke rumah Ali memberikan sabu untuk disimpan kerumah terdakwa

Sekira pukul 14.00 Wib pihak Satuan Narkoba Polda Kepri bersama Kamaluddin pergi ke rumah M.ALI yang beralamat di Perumahan Mediterania Blok FF.1 No.07 Kec Batam Kota dan dilakukan penggeledahan terhadap Ali dan ditemukan hanphone merek Nokia tipe 908 warna hitam beserta kartu xl 087894194557.

1(satu) unit handphone merek ever cross warna putih beserta kartu simpati 082311510647. Bahwa saat itu Ali mengakui mereka baru tiba dari OPL dengan membawa kemasan sabu sebanyak 3 kemasan dengan rincian 1 kemasan dibawa Kamaluddin untuk disimpan di rumah Kamaluddin sedangkan 2 kemasan lagi telah diamankan pihak BNN KEPRI sekira pukul 07.30 Wib di pantai nongsa.

Selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib saksi dari BNNyang bernama Mustafa, Dani Susmanjaya , Firman Erdian telah melakukan pemantauan terhadap sebuah boat di pantai nongsa. Saat itu saksi dari BNN melihat seorang laki-laki di dalam boat tersebut dan mengamankannya yang mengaku bernama Ali.

Pihak BNN menemukan 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik teh cina merk guanyiwang yang didalamnya berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 2052 gram.

Bahwa barang bukti tersebut diakui terdakwa Ali baru dijemput dari seorang tekong yang tidak diketahui namanya di perairan OPL perbatasan Malaysia dan Indonesia dan menurut pengakuan Ali sabu tersebut akan diserahkannya kepada seseorang.

Kemudian saksi Mustafa, Dani Susmanjaya , Firman Erdian membawa terdakwa ke Hotel Citic di Pelita Kota Batam untuk melakukan pengembangan terhadap pemesan sabu tersebut dan saat itu Ali mengaku bersedia untuk membantu pihak BNN untuk menangkap orang yang telah memesan sabu tersebut.

Saat Ali menghubungi pemesan sabu tersebut para saksi BNN mendengar saat itu pemesan sabu mengatakan sekira pukul 19.00 Wib sabu tersebut akan diserahkan di daerah Bandara Hang Nadim. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib M.ALI mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa Ali ingin pulang sebentar ke rumah untuk melihat anaknya.

Lalu saksi mengantarkan M.ALI pulang ke rumahnya yang mana pada saat itu M.ALI sepakat akan bertemu kembali dengan pihak BNN sekira pukul 17.00 Wib. Sekira pukul 16.30 Wib para saksi dari BNN menghubungi M.ALI akan tetapi setelah berkali–kali dihubungi handphonenya tidak aktif.

Keesokan harinya para saksi BNN mendapat berita bahwa terdakwa Ali pada hari Rabu sekira pukul 14.30 Wib telah ditangkap pihak Polda Kepri di rumahnya atas dasar pengembangan dari penangkapan terdakwa Kamaluddin.

Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini