Granat Kepri Desak Penyidik Ungkap Bandar & Aktor Terkait Kasus Fave Narkoba

0
61

RASIO.CO, Batam – Ketua DPD Granat Kepri, Syamsul Paloh, mendesak BNN RI dan aparat penegak hukum mengusut tuntas bandar dan aktor  jaringan Fave  Cetrige narkotika internasional  dan diduga pemilik ruko yang dijadikan base camp terungkap di Batam.

“Ini pengungkapan yang patut diapresiasi. Tetapi jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Masyarakat menunggu keberanian aparat membongkar siapa bandar besarnya, siapa pengendalinya, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati hasil kejahatan narkotika ini,” kata Syamsul, Senin (3/8).

Lanjut,  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepulauan Riau (Kepri) , Granat menegaskan pengungkapan tersebut tidak boleh berhenti pada enam tersangka yang telah diamankan.

Ketua DPD Granat Kepri, Syamsul Paloh, meminta penyidik mengembangkan perkara tersebut secara menyeluruh hingga mengungkap aktor intelektual, bandar besar, jaringan pendanaan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan lokasi maupun aset yang digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut.

Selain itu, Granat juga mendesak penyidik membuka secara transparan hasil pendalaman terhadap ruko yang diduga dijadikan tempat peracikan dan pengemasan narkotika.

Dalam konferensi pers BNN RI, Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan, Brigjen Pol Adri Irniadi, menyebut pemilik ruko tersebut diduga berinisial AH.

Menurut Syamsul, informasi itu harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan pihak yang bersangkutan.

“Kami meminta penyidik memanggil dan memeriksa pihak yang disebut sebagai pemilik ruko tersebut. Pemeriksaan itu penting agar semuanya terang-benderang. Bila memang tidak ada keterlibatan tentu harus dijelaskan kepada publik, namun bila ditemukan keterkaitan maka harus diproses sesuai hukum. Dari situ bisa saja terbuka siapa aktor utama di balik jaringan narkotika ini,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan ruko tersebut perlu menjadi perhatian serius penyidik. Apalagi, menurut informasi yang diterima Granat, lokasi itu disebut bukan kali pertama dikaitkan dengan dugaan aktivitas kejahatan.
“Kalau benar ruko itu sudah beberapa kali digunakan sebagai lokasi tindak kejahatan, maka harus diusut tuntas. Mengapa tempat itu bisa berulang kali dipakai? Siapa yang menguasai, siapa yang menyewa, siapa yang memberikan akses, semuanya harus dibuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, Granat juga meminta penyidik menelusuri kepemilikan seluruh kendaraan yang diamankan dalam operasi tersebut.

Diduga , kendaraan yang disita meliputi Toyota Alphard putih BP 1842 VI, Toyota Agya merah metalik BP 1032 IB, mobil Chery putih BP 1059 YY, serta sepeda motor Honda BP 2560 CR.
Berdasarkan data registrasi kendaraan, Toyota Alphard tercatat atas nama PT Mitra Usaha Properti, Toyota Agya atas nama Chostantia Elbert, sedangkan sepeda motor Honda tercatat atas nama Annie Pesta Paulina Simanjuntak.

Adapun data registrasi mobil Chery hingga kini belum ditemukan. BNN sendiri menyatakan seluruh kendaraan tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Jangan hanya mengamankan kendaraannya, tetapi telusuri siapa pemilik sebenarnya, siapa yang menguasai, siapa yang menggunakan, dan bagaimana kendaraan-kendaraan itu bisa dipakai dalam rangkaian kejahatan ini. Semua harus dibuka melalui pembuktian penyidikan,” tegas Syamsul.

Granat juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya penggunaan identitas pihak lain atau perusahaan sebagai kedok untuk menyamarkan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika.

Selain itu, Syamsul meminta aparat mengembangkan penyidikan ke aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jangan hanya berhenti pada tindak pidana narkotikanya. Telusuri juga aliran uangnya, asetnya, investasinya, rekeningnya, hingga siapa yang menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut. Dengan TPPU, jaringan ini bisa diputus sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Granat menduga enam tersangka yang telah diamankan belum merupakan aktor utama dalam sindikat tersebut.

“Kami menduga mereka hanyalah pelaksana di lapangan. Masih ada pihak yang mengendalikan jaringan ini dengan sistem yang terorganisir, memiliki mobilitas tinggi dan pendanaan yang besar. Itu yang harus dikejar aparat,” katanya.

Granat juga meminta aparat mengungkap jalur distribusi narkotika tersebut, termasuk kemungkinan peredarannya di wilayah Batam.

Sebagai bentuk pengawasan, DPD Granat Kepri akan membentuk tim investigasi hukum dan monitoring guna mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawal perkara ini agar penegakan hukumnya benar-benar menyentuh otak pelaku, bandar besar, pemilik aset yang terbukti terlibat, serta seluruh pihak yang menikmati hasil kejahatan. Jangan sampai yang dihukum hanya pelaku lapangan sementara aktor utamanya lolos dari jerat hukum,” tutup Syamsul.

Kasus Vape Narkoba Terpidana Tauzen di Vonis Seumur Hidup

Kepala Pengadilan Negeri( PN) Batam sekaligus ketua majelis dalam kasus 2 ton narkoba dan juga dalam kasus terpidana Tauzen dalam kasus Mini Lab beberapa waktu lalu yang merupakan tangkapan Polda Kepri.

Putusan terpidana Tauzen berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara tetapi di vonis hakim mejelis Tiwik seumur hidup. Dan juga ada denda Rp.3 miliar dalam putusannya.

Touzen alias Ajun Dituntut 18 Tahun di Vonis Seumur Hidup

Terdakwa Touzen Alias Ajun tersandung kasus dugaan produksi keytamin jenis narkoba bergulir dipersidangan Pengadilan Negeri(PN) Batam, Sedangkan otak pelaku Suktan (DPO).

Dalam kasus produksi narkoba di apartement ini terdakwa Touzen alias Ajun dengan nomor perkara 755/Pid-sus/Pn-btm didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kedua Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dan ketiga Primair Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal berlapis tetapi diduga atas tidak yakin Jaksa menerapkan dakwaan sehingga ada Pasal UU Kesehatan.
Diketahui, Terdakwa Touzen alias Ajun merupakan orang kedua, dimana otak mafia Sultan WNA Malaysia DPO yang juga menyewa apartemen harbaourbay residence tiga bulan.

Selain itu, hasil dari penjualan barang haram tersebut Terdakwa Touzen dan Sultan mendapat bagian masing-masing 50 persen.

Diduga, Terdakwa memproduksi Keytamin dengan mencampur Narkoba jenis sabu, ekstasi, Liquit, dan Happy five, sedangkan alat produksi didatangkan Sultan(DPO).
Sementara itu,  Saksi kunci Meichel Anggie Pratiwi yang dijadwalkan memberikan kesaksian kembali mangkir dari persidangan. Bahkan sempat empat kali di panggil tak hadir.

Jaksa Penuntut Umum, Arfian, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan empat kali surat panggilan secara patut, namun saksi tetap tidak hadir tanpa keterangan jelas.

“Yang mulia, saksi sudah kita panggil secara patut sebanyak empat kali tetapi tidak bisa hadir.

Kalau berkenan, keterangannya dibacakan saja,” ujar Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas dan Andi.

Majelis hakim kemudian mengakomodir permintaan jaksa setelah menanyakan sikap terdakwa dan tim penasihat hukum. Pihak pembela menyatakan tidak keberatan jika keterangan saksi dibacakan.

“Kami tidak keberatan, Yang Mulia,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Meichel. Dalam keterangannya, saksi mengaku berada di kamar apartemen bersama terdakwa saat penangkapan berlangsung. Ia menyebut baru mengenal terdakwa sehari sebelumnya dan tidak mengetahui adanya narkotika di kamar tersebut.

“Saksi menjelaskan bahwa dirinya hanya berada di tempat kejadian karena baru berkenalan dengan terdakwa dan tidak tahu ada narkoba di apartemen itu,” ungkap Arfian membacakan keterangan .

Redakai@www.raaio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini