Andi Morena Lapor ke Polda Kepri Terkait Pencemaran Nama Baik

0
28
Pengusaha Batam, Andi Morena melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.Minggu(02/08).

RASIO.CO, Batam – Pengusaha Batam, Andi Morena melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.Minggu(02/08).

LP teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.hal ini dilakukan adanya dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang dinilai merugikan atau fitnah di medsos.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon menyampaikan laporan tersebut telah diterima kepolisian dan teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengatakan laporan tersebut merupakan delik aduan sehingga harus diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab secara langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Menurutnya, laporan tersebut ditujukan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten yang menyerang kehormatan kliennya melalui media elektronik.

Sebagai bagian dari proses pelaporan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar (screenshot), tautan (link), media penyimpanan digital (flashdisk), serta dokumen pendukung lainnya.

“Kami juga sudah menyertakan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar, tautan, flashdisk, serta beberapa dokumen pendukung lainnya kepada penyidik Subdit Cyber Polda Kepri,” kata Fadlan.

Bantah Tuduhan Terkait Kasus Narkotika

Fadlan menegaskan, pelaporan tersebut menjadi bentuk keseriusan kliennya dalam membantah berbagai tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan kasus narkotika.

Menurutnya, narasi yang beredar di media sosial telah membentuk opini publik yang tidak berdasar dan merusak reputasi Andi Morena.

“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, tuduhan yang terus diarahkan kepada kliennya, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika internasional, dinilai sebagai fitnah yang tidak berdasar.

Fadlan menyebut terdapat pola penyebaran informasi yang menurutnya dilakukan secara sistematis melalui media sosial sehingga membentuk persepsi negatif terhadap kliennya.

“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta dan/atau membantu kejahatan internasional yang sangat dilarang tersebut. Ini merupakan pembunuhan karakter dan menyerang kehormatan,” ujarnya.

Peringatkan Penyebar Informasi yang Belum Terverifikasi

Tim kuasa hukum juga mengingatkan pihak-pihak yang masih menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai kliennya agar menghentikan tindakan tersebut.

“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan atas diri klien kami akan kami tempuh melalui jalur hukum,” kata Fadlan.

Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami ingin mengajak semua pihak untuk kembali bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial. Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat untuk menyebarkan fitnah maupun menyerang kehormatan seseorang. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum dibagikan,” pungkasnya.

redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini