Kasi Datun Kejari HSU Menyerahkan Diri ke KPK Usai Kabur Saat OTT

0
346
Foto: Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (jaket hitam) (foto/detikcom)

RASIO.CO, Jakarta – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat melarikan diri dan melawan petugas saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.

Penyerahan diri Tri Taruna berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan pengawalan dua personel TNI serta petugas dari Kejaksaan Agung. Rombongan tiba sekitar pukul 12.50 WIB. Setibanya di lokasi, Tri Taruna langsung dibawa ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan diri tersebut. Ia menyampaikan bahwa Tri Taruna langsung diperiksa penyidik setibanya di gedung KPK.

“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan. Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Tri Taruna sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dalam OTT dengan cara menabrakkan mobilnya ke petugas hingga berhasil melarikan diri. Informasi tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12) pagi.

Perkara yang menjerat Tri Taruna berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto sebagai tersangka.

Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 21 orang, dengan enam di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain Kajari dan Kasi Intel HSU, pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Sejumlah pejabat daerah yang turut dibawa ke Jakarta antara lain Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak terkait lainnya.

KPK menduga, sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri HSU pada Agustus 2025, Albertinus menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto, Tri Taruna Fariadi, serta pihak lainnya.

Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (20/12) pagi.

AD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini