
RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengidentifikasi pihak sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan terdapat 15 sponsor yang teridentifikasi membawa ratusan WNA tersebut ke Indonesia.
“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Saat ini, Ditjen Imigrasi tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 WNA tersebut melalui pemeriksaan bersama atau joint investigation dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pendalaman dilakukan sejak ratusan WNA itu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan kantor Ditjen Imigrasi pada Minggu (10/5/2026).
Hendarsam menegaskan, proses hukum tidak hanya menyasar individu WNA, tetapi juga pihak sponsor yang diduga terlibat dalam tindak pidana keimigrasian.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5/2026), Polri menangkap 321 orang terkait kasus perjudian daring jaringan internasional.
Sehari kemudian, Polri mengumumkan sebanyak 320 orang di antaranya merupakan WNA dan proses penahanannya dititipkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Adapun 320 WNA tersebut terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang saat ini diproses lebih lanjut oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
***
