RASIO.CO, Batam – Kasus terdakwa Jony alaias Along yang diduga menipu rekan bisninya Aan senilai Rp8.077.100.000. dengan modus dapat menguruskan korban jadi ditributor PT.Orang Tua (OT) di Kepulauan Riau akan disidangkan di PN Batam.Kamis(08/11).
Selain terdakwa Jony alias Along jadi tersangka, juga salah seorang broker yang berperan
mengaku sebagai Direktur PT.OT yaitu terdakwa Ridowan Saleh Nasution. dan kasus ini terjadi sekira dari tahun 2015 s/d 2017.
Dikutip di SIPP PN Batam, terdakwa Along bersama korban Asrul alias Aan dan Ahai berencana berbisnis dan mendirikan perusahaan bergerak dibidang distributor sembako dan produk makanan.
Sepakat bedirilah PT.Happines Sejati Makmur dan berencana mengambil distributor produk
orangtua, namun tidak ada link keperusahaan tersebut yang berkantor dijakarta. sehingga
datang tawaran dari Along menawarkan kenalannya dijakarta Adrian(DPO).
Sekitar awal tahun 2015 terdakwa I Jony menghubungi temannya yang bernama Andrian (DPO) di Jakarta mengatakan bahwa ada teman orang tua terdakwa I Jony alias Along (saksi AHAI) yang mau menjadi Distributor barang-barang PT. Orang Tua.
Lalu Andrian(DPO)menjelaskan bahwa di Indonesia ini tidak ada yang tidak bisa asalkan ada uang, dan menanyakan kamu ada uang berapa lalu terdakwa I Jony Alias Along menjawab nanti terdakwa tanyakan dulu kepada saksi Asrul Alias Aan.
Lalu terdakwa I Jony Alias Along menanyakan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi distributor lalu Andrian menjelaskan bahwa syaratnya hanya ada uang sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000.000 dan menjanjikan terdakwa I Jony Alias Along uang komisi sebesar Rp. 500.000.000 apabila berhasil dalam bisnis tersebut.
Lalu pada bulan Nopember 2015 saksi Ahai memperkenalkan saksi Asrul alias Aan dengan
terdakwa I Jony Alias Along sebagai orang yang bisa menjadi perantara untuk mengambil ijin distributor PT. ORANG TUA (OT).
Sehingga terjadi beberapa kali transaksi setor terhadap Adrian(DPO) sejumlah Rp8.077.100.000., namun gagal menjadi ditributor area kepri dan uang tersebut habis dipergunakan terdakwa Along, dan Ridowan Soleh sedangkan Adrian berhasil melarikan diri.
Sementara itu, terdakwa Along uang tersebut digunakan sebagai berikut:
Pembelian Rumah di Agung Podomoro Land Batam seharga Rp. 1.504.980.000 Pembelian secara cash dengan menggunakan nama orang lain yaitu An. Agus Susanti istri terdakwa.
Pembelian Mobil mersedes Benz BP 1888 SB warna Hitam seharga Rp. 160.000.000 , Komputer Merek HP seharga Rp. 60.000.000 ada di PT. Bahana Semesta Gemilang , Laptop Aceer Predator Rp. 30.000.000.
Handphone Samsung s7 edge harga Rp. 10.200.000 , Pembayaran Biaya Operasional selama 5 (lima) Bulan (Hotel, Makan, Transportasi, Dll) Rp. 220.000.000. Printer merek HP ink jet harga Rp. 6.000.000 Ada di PT. Bahana Semesta Gemilang ( tidak memiki plank sederet dengan PT Mega sindur.
Jam Tangan dua unit harga Rp. 2.900.000 , Pembelian rumah di belakang aviari an. Saya
Seharga Rp. 600.000.000, akan tetapi sudah saya jual seharga pembelian. Pembelian Ruko Twon Hause an. Suwanto Harga Rp. 240.000.000 . Sudah ditarik BPR Dana Nusantara Batam dikarenakan tidak bisa membayar ansuran.
Pembelian mobil Land Crauser 2 unit harga Rp. 160.000.000.Satu unit sudah saya jual dan satu lagi ada pada Asiang. Pembelian Apartemen dua unit telkom di jalan Buah Batu Bandung an. Terdakwa I seharga Rp. 640.000.000 akan tetapi saya baru membayar untuk dua unit. Apartemen tersebut telah di tarik oleh pengelola dikarenakan terdakwa I tidak bisa melanjutkan cicilan.
Terdakwa I membayar utang Asiang pada koperasi sejumlah Rp. 115.000.000. Dipergunakan untuk keperluan sehari-hari selama di Bogor dari bulan Pebruari 2018 – Mei 2018 Rp. 80.000.000.
Terdakwa I berikan kepada terdakwa 2 Ridowan Saleh Nasution alias Tomy Wiguna sejumlah Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) ditambah pinjaman Rp. 30.000.000 dan Hendrik sejumlah Rp 50.000.000.
APRI@www.rasio.co //

