Kasus Apotik Tak Berizin New Bifarma Bergulir di PN Batam

0
1379
foto/adi rasio.co

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan  Apotik illegal alias tak berizin New Biofarma dengan terdakwa Robi Sugara Bergulir d iPengadilan Negeri(PN) Batam. Kamis(29/08).

Dalam perkara 440/Pid-Sus/2024 PN Batam terdakwa Rubi Sugara merupakan hasil penindakan BPOM Kepri dengan terdakwa Roby Sugara.

Kasus berawal dari ada kegiatan rutin BPOM Kepri melakukan pengawasan terhadap apotik diduga tak berizin, sesuai dakwaan JPU dilaman SIPP PN Batam. Petuga melakukan pemeriksaan terhadap apotik terdakwa bernama took Bifarma di Bengkong Sadai Blok G no.08.

Ketika petugas BPOM melakukan pemeriksaan di Toko Bifarma dan ditemukan sediaan farmasi berupa obat keras dan obat bebas terbatas. Selanjutnya terhadap obat-obat tersebut dilakukan pemisahan untuk dihitung dan di data jenis-jenisnya.

Ketiga pemeriksaan ditemukan juga sediaan farmasi berupa obat keras, obat terbatas, selain itu ditemukan invoice, faktur, buku kebutuhan  barang, laporan pengadaan dan penyerahan obat, laporan rekap kartu stok dan buku penjualan perhari.

Sebelumnya pihak BPOM Kepri dibulan Feb 2024 pernah melakukanpemeriksaan di Apotik New Biofarma yang beralamat di Kampung Tua Bengkong Sadai Blok G No. 3, Kota Batam.

Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan sediaan farmasi berupa obat keras dan obat bebas terbatas namun Apotik New Biofarma tidak dapat menunjukkan Nomor Izin Berusaha, Surat Izin Apotek, dan tidak memiliki Apoteker Penanggung Jawab, sehingga pada tanggal 29 Februari 2024 BPOM Batam melalui surat nomor T-PW.01.10.3B.02.24.1372 memberikan sanksi administratif kepada Apotek New Biofarma.

 Juga dilakukan berupa Penghentian Sementara Kegiatan, sehingga pada saat petugas BPOM melakukan pemeriksaan di Toko Bifarma ternyata Apotek New Biofarma telah pindah alamat di Bengkong Sadai Blok Q No. 8, Kec. Bengkong, Kota Batam. Kepulauan Riau dan berganti nama menjadi Toko Bifarma.

Berdasarkan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdakwa dijerat Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (1) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini