

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Yang pertama, tersangka AN (Alfian Nasution) memiliki beberapa peran, yaitu melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dikutip CNNIndonesia, Kamis (10/7).
Alfian bersama Hanung Budya juga disebut melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa Terminal BBM Merak secara melawan hukum. Ia juga terlibat dalam negosiasi harga sewa yang mahal sebesar USD6,5 per kiloliter, serta menghilangkan skema kepemilikan aset PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, Alfian diduga menjual solar di bawah harga dasar kepada BUMN dan pihak swasta, serta menyusun formula kompensasi tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.
Sementara itu, Hanung Budya disebut “mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama Terminal BBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan,” jelas Qohar. Hanung juga melakukan penjualan PT Orbit Terminal Merak secara melawan hukum, menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa dan menetapkan harga kontrak yang tinggi.
Tersangka lainnya, Toto Nugroho, “melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang supplier yang tidak memiliki syarat sebagai peserta lelang,” ujarnya. Toto juga menyetujui supplier sebagai pemenang meski pengadaannya tidak sesuai prinsip value based dan memberikan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.
Dwi Sudarsono bersama Yoki Firnandi melakukan ekspor minyak mentah bagian negara dan anak usaha Pertamina, dan secara bersamaan mengimpor jenis minyak mentah serupa dari luar negeri dengan harga lebih mahal.
“Di waktu yang sama DS bersama SDS dan YF melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal,” kata Qohar.
Arif Sukmara, Sani Dinar Saifuddin, dan Dimas Werhaspati disebut “bersepakat menambah dan menaikkan nilai sewa kapal sebesar 13 persen” untuk kapal Olympic Luna, sehingga harga sewa kapal dimark-up menjadi USD5 juta dari harga publikasi sebesar USD3,76 juta. Arif juga bersama Dimas dan Agus Purwono mengondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam tender pengadaan.
Tersangka Hasto Wibowo disebut melakukan kesepakatan dengan Martin Haendra dan Edward Corne untuk penunjukan langsung Trafigura Asia Trading Pte Ltd sebagai penyedia produk gasoline semester I 2021.
“Padahal pengadaan tersebut seharusnya melalui pelelangan khusus, dan Trafigura tidak terdaftar sebagai mitra Pertamina,” ungkap Qohar.
Martin Haendra diduga turut bersepakat dalam penunjukan langsung tersebut, bersama Hasto dan Edward. Sementara itu, Indra Putra bersama Agus Purwono dan Arif Sukmara juga melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos menggunakan kapal Olympic Luna, dan mengondisikan harga penawaran agar sesuai mark-up harga yang telah disepakati.
“Selisih harga itu menyebabkan kemahalan 15 persen dari nilai publikasi HPS dan DW mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen,” sebut Qohar.
Terakhir, Muhammad Riza Chalid disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo terkait kerja sama sewa Terminal BBM Merak.
“Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan pengusaha minyak, seperti Riva Siahaan, Yoki Firnandi, dan Mohammad Riza Chalid. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp285 triliun, termasuk kerugian keuangan dan kerugian perekonomian nasional.
***
