Kasus Dugaan Bandar Sie Jie Ahui Masuk Tahap Tuntutan

0
1160
foto dokumen

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan Toke Sie Jie Singapura dengan terdakwa Jierry Hui Hartanto yang di grebek Polresta Barelang Januari 2020 lalu di Ruko Bandar Mas Blok C nomor 03 , Sei Panas, Batam masuk tahap tuntutan. Rabu(15/04).

Ahui diduga merupakan bandar Sie Jie Singapura sudah berjalan cukup lama di Batam, namun dalam kasus ini kepolisian menetapkan Hendi (DPO) , selain itu diduga bosnya Keh Hong.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Mega Tri Astuti mendakwa Ahui Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dan atau Subsidair Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. tentang perjudian.

Sementara itu, modus operandi Ahui dalam dakwaan JPU, Calon pemasang dapat memesan melalui WA terdakwa untuk pemutaran sabtu dan minggu, permainan judi jenis Sie Jie Singapura tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali putaran yaitu pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib.

Ironisnya, para pemasang dapat datang langsung menemui terdakwa maupun mengirimkan SMS melalui pesan Whatsapp ke handphone terdakwa.

Lalu nomor pasangan para pemain tersebut terdakwa kirimkan lagi ke Sdr. Hendi (DPO) dan Sdr. Hendi mengirimkan lagi ke Sdr. Keh Hong dan pada pukul 18.00 Wib pengumuman angka/ nomor yang keluar akan terdakwa terima pemberitahuannya dari Sdr. Hendi.

Dari penjualan permainan judi jenis Sie Jie Singapura tersebut terdakwa mendapat dengan keuntungan sebesar 25 %.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini