Kasus Dugaan Korupsi Hariyadi dan A.Kasim Tahap Dua

0
1532

RASIO.CO, Batam – Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri telah merampungkan kasus dugaan korupsi Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2015.

Dalam kasus dugaan korupsi dua tersangka Hariyadi mantan KSOP klas II  Tanjungpinang dan Abdurrohim Kasim Djou merupakan Direktur PT.Iklas Maju Sejahtera.

“Udah Tahap Dua penyerahan BB dan tersangka ke Kejati,” kata Penyidik enggan dipublikasi. Kamis(19/12).

Terpantau lapangan, Tersangka Hariyadi digiring Penyidik ke kantor Kejati Tanjungpinang menggunakan baju biru, sedangkan tersangka A. Kasim Djou mengunakan baju orange didampingi salah seorang personel kepolisian berseragam lengkap.

Dalam surat B-3489/L.10.5/Ft.1/12/2024 Terkait perkara dugaan korupsi Hariyadi dan A.Kasim Djou telah lengkap.diduga
Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh Tahap V yang menggunakan APBN T.A. 2015, terjadi sekitar tahun 2015 di Kota Tanjungpinang – Provinsi Kepulauan Riau.

Proses Penyidikan sejak tanggal 10 Juni 2024 dan pada tanggal 06-12 Agustus 2024 telah dilaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Tim Ahli Konstruksi dan Tim Ahli Pemancangan berbarengan dilakukannya Audit Investigasi oleh Tim Auditor BPK RI.

Dari hasil pemeriksaan dan audit Tim Auditor BPK RI, pada tanggal 02 Oktober 2024 BPK RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Dalam Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan LautTanjung Mocoh Tahap V. Negara dirugikan Rp.5.607.666.968.

Mendasari hal tersebut Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melibatkan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 17 Oktober 2024, terhadap 2 orang tersangka.

Dugaan Tindak Pidananya“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”

dan atau “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”,

pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh Tahap V yang menggunakan APBN TA 2015, yang terjadi sekitar tahun 2015 di Kota Tanjungpinang – Provinsi Kepri.

Sedangkan, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .

Dengan Ancaman Pidana :
– Pasal 2, dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimal 4 tahun,
– Pasal 3, dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun dan minimum 1 tahun.

Dugaan Modus Operandi

Tersangka Hariyadi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak membuat perencanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan yg berlaku dengan meminta Sdr.
Muh Noor Ichsan yang merupakan teman / orang yang terafiliasi dengan Tersangka A.Abdurahim Kasim Ðjou  Dirut PT. Iklas Maju Sejahtera.

Selaku Penyedia / Kontraktor Pelaksana, sehingga PPK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal membuat dokumen perencanaan dan Menyusun HPS, serta PPK juga tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dilapangan.

Akibatnya Penyedia / Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, laporan progres pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan yang terpasang, dan pekerjaan belum selesai sesuai waktu kontrak, akan tetapi pembayaran tetap dilakukan 100 % oleh PPK.

Selain itu PPK juga memalsukan tanda tangan tim PPHP yang dicantumkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, serta Penyedia tidak ada melakukan masa pemerliharaan pada pekerjaan tersebut, sehingga sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak dilakukan serah terima akhir (FHO).

Redaksi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini