RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aliran uang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan istri Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy, pada Selasa (17/12) lalu. Kosasih, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
“Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip CNNIndonesia, Kamis (19/12).
Tim penyidik KPK juga telah mengkonfirmasi materi tersebut kepada saksi lainnya, Tuti Nurbaiti, yang merupakan Karyawan BUMN. KPK telah menetapkan Antonius N. S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama Insight Investments Management, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut antara lain dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; serta sebuah unit di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, serta sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara ini. KPK menduga negara mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah akibat kasus ini.
***