Kasus Enam Pelaku Perampok Sadis Siap Disidang

0
566
Kasus Enam pelaku perampok berencana serta sadis Yudazri Morgan, Satria,Irwansyah,Nafiri,Adi dan Nataliady Pohan bakal disidangkan di PN Batam.foto/ist

RASIO.CO, Batam – Kasus Enam pelaku perampok berencana serta sadis Yudazri Morgan, Satria,Irwansyah,Nafiri,Adi dan Nataliady Pohan bakal disidangkan di PN Batam.

Keenam terdakwa didakwa JPU Herambang Wahyu Nugroho dengan Pasal 365 Ayat(2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Pelaku diduga melakukan perampokan di ruko Geisha Blok A1 No. 17 Botania, Batam. Sedangkan korbanya Lay Chi Chung mengalami kerugian Rp300 juta sesuai sipp pn batam.

Kenamg pelaku diduga merencanakan perompokan tersebut sekira bulan May 2021 dan masing-masing mengunakan senjata tajam untuk mengancam lalu menguras harta korban.

Terdakwa dalam aksinya merusak dan membongkar paksa pintu ruko korban serta mengambil paksa CCTv yang ada dalam ruko korban.

Terdakwa beraksi datang ke ruko korban mengunakan sepeda motor berboncengan, namun salah seorang pelaku bernama Anjani(DPO) pihak kepolisian.

Terdakwa Nataliady bertugas mempersiapkan alat opersional berupa gunting besi, Obeng, Parang dan tang.

Ketika beraksi , ruko tersebut dalam keadaan tertutup dan lampu mati sehingga para terdakwa memantau situasi terlebih dahulu.

Setelah dirasa aman, sekira pukul 01.30 Wib para terdakwa masuk ke dalam ruko tersebut melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu dengan menggunakan obeng.

Para terdakwa menarik paksa pintu secara bersama-sama. Setelah berhasil membuka pintu, para terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban di lantai 2.

Korban mendengar suara pintu dari lantai 1terbangun dan hendak mengecek keluar, pada saat membuka pintu kamarnya, ternyata para terdakwa berada didepan pintu lalu mengancam korban dengan parang.

 “serahkan uang serahkan uang, jangan macam-macam kalau lapor polisi anakmu saya bawa”. Lalu para terdakwa masuk dan memaksa membuka brangkas korban.

Saat berhasil membuka brangkas, para terdakwa menyuruh korban tidur dikasur dan tidak boleh bergerak. Kemudian para terdakwa secara bersama-sama mengambil semua barang milik korban.

Didalam brangkas berupa uang sebesar Rp.10 juta dan 1.900 Ringgit Malaysia, 15.000 Dollar Taiwan, 6.500 Dollar Hongkong, 100 Dollar Singapore, 200 Dollar China, 8 kalung emas.

4 lointin emas, 4 gelang emas, 8 cincin emas, 1  Kalung emas putih, 4 Cincin berlian, kunci mobil dan remotenya, 2 unit Handphone merk Oppo, 1unit Handphone Cina, surat deposit BPR Sejahtera.







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini