RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), bagian dari ISARGAS Group, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021.
“Penyitaan atas PT BIG dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan dengan luas 300 meter persegi serta bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (31/10).
Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 kilometer dan berlokasi di Kota Cilegon.
Budi menyebut, proses penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung setelah pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.
“Diketahui bahwa aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka AS (Arso Sadewo),” katanya.
Ia menambahkan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.
Arso Sadewo sendiri telah ditahan sejak Selasa (21/10). Sebelumnya, KPK juga menahan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Pada Rabu (1/10), KPK lebih dulu menahan Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso. Sementara dua tersangka lainnya, yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019, Danny Praditya, serta Direktur Utama PT Isargas 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006–22 Januari 2024, Iswan Ibrahim, telah ditahan sejak 11 April 2025.
***



