Kasus Kapal Penyeludup KM Salwah Bakal Disidangkan

0
776
Kasus dugaan penyeludupan karpet mewah sejumlah 585 buah dengan terdakwa Erwin Nafa merupakan Mualim 1 Kapal Salwah 03 bakal disidangkan di PN Batam. Senin(23/08). foto/ist

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan penyeludupan karpet mewah sejumlah 585 buah dengan terdakwa Erwin Nafa merupakan Mualim 1 Kapal Salwah 03 bakal disidangkan di PN Batam. Senin(23/08).

Kapal KM Salwah 03 merupakan tangkkapan  kapal patrol BC 7004 di pulau Abang, Barelang Batam. Sabtu(10/04) lalu.

Oleh JPU Yan Elyas Zaboa didakwa pasal Pasal 102 huruf f Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. sesuai sipp pn batam.

Diketahui sekira April 2021 Personil Tim Patroli BC 7004 yaitu Saksi Afrinaldi selaku Komandan Patrolimendapatkan informasi mengenai adanya Kapal yang melakukan kegiatan muat di daerah Jembatan 6 Barelang.


Bahwa sekira Pukul 03.00 Wib Tim Patroli BC 7004 yang sudah menunggu di Perairan Pulau Abang melihat Kapal Kayu KM. Salwah 03 dari arah Jembatan 6 Barelang di perairan Pulau Abang.

Haluan mengarah keluar perairan Batam menuju Sumatera, sehingga langsung melakukan pengejaran dan menyorotkan lampu agar KM. Salwah 03 berhenti, setelah berhenti Tim Patroli 7004 menghubungi Tim Satuan Tugas lainnya untuk membantu melakukan pemeriksaan.


Bahwa setelah berada di atas Kapal KM. Salwah 03 Saksi Afrinaldi dan Tim Patroli memperkenalkan diri dan menunjukan Surat Perintah kepada Nahkoda yaitu Terdakwa Erwin Nafa Bin Alm. Sanusi dan langsung melakukan pemeriksaan Dokumen Kapal.


Bahwa ketika Tim Patroli BC 7004 dan Tim Satgas melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. Salwah 03 ditemukan barang sejumlah 585 Karpet yang tidak dilengkapi dengan Dokumen Kepabeanan.


Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Patroli BC 7004 membawa Kapal KM. Salwah 03 Pergi menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk dilakukan Pemeriksaan dan Pembongkaran terhadap karpet tersebut.


Bahwa berdasarkan aplikasi yang terdapat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Terdakwa Erwin Nafa bin Alm. Sanusi tidak pernah mengajukan dokumen Kepabeanan atas pengeluaran barang berupa 585 karpet.


Barang-barang tersebut dibawa oleh Terdakwa menggunakan Kapal KM. Salwah 03 untuk pergi menuju Kuala enok Provinsi Riau sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar Nomor C11.3.3-KP.I-WK/0089/04/21 tanggal 10 April 2021.


Akibat perbuatan Terdakwa Erwin Nafa bin Alm. Sanusi Potensi kerugian Negara yang tidak tertagih sebesar Rp 1.541.878.000,-.







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini