
RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Junaidi Abdilah Siregar menuntut pelansir BBM Subsidi jenis solar terdakwa Juniarto Siregar setahun penjara denda 20 juta atau subsidair kurungan sebulan penajara. Kamis(19/08) lalu.
“Menyatakan Terdakwa Juniarto Siregarterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan Kurungan.” Kata JPU Junaidi.
Sebelumnya,,Kasus dugaan pelansir BBM Subsidi jenis bio solar dengan terdakwa Juniartosi Siregar bergulir di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Jumat(09/07).
Terdakwa Juniartosi Siregar didakwa Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang pertama diagendakan, Selasa(13/07) diruang sidang Soebekti PN Batam dengan JPU Junaidi Abdillah Siregar susai SIPP PN Batam.
Diketahui, Terdakwa dubulan April 2021 diduga mengunakan mobil Lite-Ace BP 1048 ZH warna putih dengan memodifikasi tangki melansir BBM subsidi di SPBU Batam.
Diduga pemodal David Haloho(DPO) memodali terdakwa dengan uang sebesar Ro10 juta untuk dipergunakan melakukan pengisian uang deposit kartu BRIZZI.
Setelah diisi kartu BRIZZI tersebut digunakan untuk membeli BBM jenis biosolar yang bersubsidi di SPBU daerah batu ampar dan daerah sekupang.
Terdakwa Juniartosi Siregar dan saksi Roben Damanik bertemu di dekat Hotel Merlion Batam untuk mengambil Mobil LITE-ACE warna putih BP 1048 ZH (mobil pelansir).
Alat angkut yang dipergunakan dalam melakukan kegiatan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 2 unit yaitu mobil Lite-Ace BP 1048 ZH dan BP 9501 AG diduga milik Sdr. David Haloho(DPO).
Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU yang berlokasi di Genta menggunakan 4 kartu BRIZZI.
Mengisi di SPBU yang berlokasi di Top 100 tembesi membeli solar subsidi sebanyak 1kartu, kemudian ke SPBU yang berlokasi di Merapi subur sebanyak 1kartu, dan kemudian kembali lagi ke SPBU Genta.
Setelah mengumpulkan seluruh BBM dari beberapa SPBU di Batam, terdakwan beriringan mengantarkan ke Gudang yang ada di tanjunguncang untuk dijual terhadap penampung bio solar subsidi tersebut.

