

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP).
Dalam kasus tersebut, Abdul Wahid disebut menggunakan kode “7 batang” sebagai sandi untuk menyebut hasil kesepakatan permintaan uang kepada pejabat dinas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Wahid meminta uang kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI dengan istilah “jatah preman”.
“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ujar Johanis dalam konferensi pers dikutip CNNIndonesia, Rabu (5/11).
Ia menuturkan, permintaan uang itu merupakan imbal balik atas kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025 yang meningkat hingga 147 persen, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, bertemu dengan enam Kepala UPT di salah satu kafe untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid.
“Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP,” ujar Johanis.
Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dengan usulan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun, Arief yang mewakili Abdul Wahid meminta agar jatah tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“MAS (Arief) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar,” jelas Johanis.
KPK mengungkapkan, Abdul Wahid melalui Arief sempat mengancam akan memutasi atau mencopot pejabat yang menolak permintaan tersebut. Setelah kesepakatan dicapai, para pejabat dinas kembali menggelar pertemuan dan menetapkan setoran sebesar 5 persen dari nilai proyek.
Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025. Ferry Yunanda, sebagai pengepul, menyerahkan Rp1,6 miliar kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, sebesar Rp1 miliar. Sisanya diserahkan kepada Arief.
Pada Agustus 2025, Dani kembali menginstruksikan pengumpulan dana tambahan. Ferry kemudian menghimpun Rp1,2 miliar dari para Kepala UPT, di mana Rp300 juta diserahkan kepada Arief, Rp375 juta digunakan untuk kegiatan perangkat desa, dan Rp300 juta disimpan Ferry.
“Pada November 2025, Kepala UPT III melakukan pengumpulan lanjutan sebesar Rp1,25 miliar yang dialirkan kepada AW (Abdul Wahid) melalui MAS (Arief) senilai Rp450 juta, sementara Rp800 juta diberikan langsung kepada AW,” kata Johanis.
Secara keseluruhan, Abdul Wahid disebut menerima uang sebesar Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar dalam periode Juni hingga November 2025.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penambahan anggaran unit kerja di Dinas PUPR-PKPP Riau. Dua pejabat lain yang juga ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
***
